
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pengusaha penambang emas di Korowai, Boven Digoel yang tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah Daerah Papua, berinisial MT harus berurusan dengan aparat penegak hokum.
Hal itu setelah Senin (22/10/2018), MT berhasil ditangkap di Penginapan Nina Cemnis Agats Kabupaten Asmat, setelah berupaya menghindar dari kejaran aparat kepolisian.
“Kita telah membentuk tim yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah memberikan modal untuk melakukan illegal mining (penambangan illegal) di Korowai, Kabupaten Boven Digoel,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. AM Kamal didampigi Wadir Reskrimsus Polda Papua, AKBP Heri Tri Maryadi dalam keterangan persnya di Media Center Polda Papua, Senin (22/10/2018).
Penangkapan terhadap MT, setelah dilakukan penyitaan barang bukti di Jl. Trans Papua Distrik Madabo dan Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel berupa tiga unit pesawat helykopter yang disewa tersangka dari PT Lintas Intan Jaya yang digunakan untuk menyuplai bahan makanan dan alat tambang ilegal di Korowai.
Saat penyitaan barang bukti tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan tersangka untuk turun dari lokasi tambang di Kali Deram, Kampung Kawe, Dsitrik Awinbon, Kabupaten Pegunungan Bintang ke Kabupaten Boven Digoel.
Tetapi tersangka malah turun ke Kabupaten Yahukimo dengan menggunakan hellykopter carteran, sehingga tim gabungan menyusul ke Kabupaten Yahukimo untuk mengamanakan tersangka.
Ternyata tersangka kabur menggunakan speedboat dari Kabupaten Yahukimo ke Kabupaten Asmat.
Setelah tim dari Ditreskrimsus Polda Papua melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asmat untuk mengetahui keberadaan tersangka, Senin (22/10/2018) pukul 03.30 WIT tersangka ditangkap di Penginapan Nina Cemnis, Agats, Kabupaten Asmat.
Dari tersangka MT, tim dari Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengamankan dan menyita 3 Unit Heli jenis Bell, 110 gram emas yang diduga hasil tambang, dan uang sebesar Rp 20 juta yang diduga hasil penjualan emas.
Kepada tersangka MT, dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 48 dan atau pasal 158 jo Pasal 48 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliyar.
Dalam operasional penambangan yang dilakukan tersangka MT alias Ungke, yakni dengan mempekerjaan 60 orang karyawan yang dibagi menjadi 6 kelompok. Satu kelompok bias menghasilkan 30 gram per hari.
Sementara tersangka MT masih dalam perjalan dari Kabupaten Asmat ke Kabupaten Yahukimo dan rencana akan dibawa ke Mapolda Papua untuk proses hukum selanjutnya.[yat]










