JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jaypaura Kota berhasil mengamankan enam pelaku judi kartu remi jenis Sakong, pada Senin (12/3/2018) siang skeitar pukul 11.30 Wit di kawasan Perumnas III Kelurahan Yabansay Distrik Heram-Kota Jayapura.
Keenam orang pelaku tersebut masing-masing berininsial RG (42) warga belakang SMK 5 Kotaraja, SR (29) warga Tanah Hitam, Jefri Kollo (22) warga Kampung Buton Perumnas II Waena, EM (23) warga Perumnas III Waena, DA (26) Warga Perumnas III dan YT (23) Warga Perumnas III Waena.
Selain enam pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, 2 (Dua) Set kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penangkapan terhadap keenam pelaku berdasarkan informasi masyarakat, karena lokasi tersebut telah membuat resah warga setempat.
“Atas informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polres Jayapura Kota langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil menemukan keenam pelaku sedang asyk bermain judi, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum,” tukasnya. [humas/loy]