JAYAPURA, PapuaSatu.com – Berdasarkan data dari satuan Intelkam Polres Merauke tercatat, di semester I (Januari-Juli) 2018, sebanyak 3.784 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diterbitkan.
“Dari hasil evaluasi, yang paling banyak mengurus SKCK yakni pada bulan Juni dan Juli 2018,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal kepada papuasatu.com, Jumat (27/7/2018).
Untuk diketahui bahwa biaya pengurusan SKCK berdasarkan PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) yaitu dikenai Rp. 30 ribu yang disetorkan langsung ke kas Negara.
Adapun rata–rata pengurusan SKCK adalah untuk keperluan melanjutkan kuliah, melengkapi berkas calon legilatif, melengkapi berkas CPNS dan melengkapi persyaratan lainnya.
Masukan yang diterima dari masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Merauke, bahwa pelayanan sudah cukup baik.
Seperti surat catatan kriminal pada satuan Reskrim, dan kartu sidik jari sudah baik.
“Namun yang masih dirasa kurang efektif, yaitu pengurusan surat-surat tersebut masih berbeda ruangan. Diharapkan kedepan pengurusannya bisa satu ruangan,” jelasnya.[yat]