Polres Mimika Musnahkan Tiga Ton Miras Ilegal

MIMIKA, PapuaSatu.com – Aparat kepolisian resor Mimika memusnahkan tiga ton (3.600) liter lebih minuman keras lokal ilegal milik warga masyarakat halaman Mapolsek Mimika, kabupaten Mimika, Senin 21 Mei 2018.
Pemusnahan miras ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, S.Ik, MH didamping Kapolsek Mimmika Timur, Iptu J Limbong, SH dan disaksikan langsung oleh Kadistrik Mimika Timur Ibu. Marike H Warrinusy, Perwakilan Koramil 1710 -8 / Mpj, Kepala Kampung Hiripau, Andreas Kaukapaitiparo dan para tokoh masyarakat.
Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, SIK. MH mengatakan, pemusanahan minuman keras buatan lokal ini merupakan hasil razia di sepanjang pinggir sungai Wania Kampung Cenderawasih Distrik Mimika Timur melakukan pembuatan minuman sejak bulan Oktober 2017 hingga Februari 2018.
“Kami harus melakukan tindakan penegakkan hukum karena Minuman keras menjadi pemicu awal terjadinya suatu tindak kejahatan, pelanggaran atau timbulnya suatu masalah yang berimbas hingga melayangnya nyawa orang,” jelasnya.
Untuk pemilik Miras, kata Kapolres, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dan berkas penyidikannya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I.
Dengan temuan ini, Kapolres meminta kepada Kapolsek Mimika untuk menekan peredaran minuman keras lokal dengan melakukan penyisiran tempat atau lokasi pembuatan minuman keras di wilayah hukumnya.
Kapolres menegaskan, dirinya telah memeirntahkan kepada Kapolsek untuk membakar tempat pembuatan minuman keras. “Upaya ini merupakan bentuk kepedulian dalam memerangi peredaran minuman keras lokal karena hal ini sangat merusak sendi-sendi kehidupan bagi masyarakat,”
Dalam memerangi peredaran Miras, pihak kepolisian akan bersinergi dengan instansi terkait dan stake holder lainnya. Sebab dari hasil survei yang telah dilakukan penelitian bahwa hasil atau efek dari minuman keras sangat berdampak pada kesehatan yang sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Proses pembuatan minuman keras lokal, menurut Kapolres, sangat tidak higienis dan bahan-bahan yang digunakan merupakan bahan kimia yang sangat membahayakan bagi tubuh manusia.
Namun bagi para pembuat hal ini sangat menggiurkan karena hasil dari modal awal yang kecil mendapatkan keuntungan yang sangat menggiurkan. “Kami berharap masyarakat lainnya untuk tidak mencoba-coba membuat minuman keras di wilayah hukum Polres Mimika, dan apabila kedapatan maka akan diproses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya. [loy]