Polsek Kemtuk Sosialisasikan Saber Pungli

Polsek Kemtuk Sosialisasikan Saber Pungli

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepolisan Sektor (Polsek) Kemtuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada Kepala Puskesmas, Petugas Kesahatan dan para kader Posyandu di Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Sabtu (12/05/2018).

Kapolsek Kemtuk, Ipda Heri Wicahya dalam pemaparannya mengimbau  kepada seluruh petugas kesehatan di Distrik Kemtuk untuk tidak memungut biaya apapun kecuali didasari oleh hukum. “apabila ada pungutan dalam pelayanan kepada masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya itulah yang disebut pungutan liar atau biasa disebut pungli” kata Kapolsek..

“Diharapkan kepada seluruh pengawai puskesmas dan kader posyandu, apabila menemukan atau mengetahui adanya pungutan liar/pungli yang tidak sesuai ketentuannya segera melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga pihaknya dapat merespon dengan cepat,”terang Ipda Heri Wicahya.

Kegiatan tersebut di hadiri ole Kapolsek Kemtuk IPDA Heri Wicahya, Kepala Puskesmas Kemtuk Dr. Melani Sumule, para petugas kesehatan puskesmas kemtuk, serta para ketua kader posyandu se Distrik kemtuk. [abe]