JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Depapre menggandeng Pemerintah distrik saat mensosialisasikan penanggulangan pungli dan penyelewengan anggaran ADD dan ADK di wilayah hukum Polsek Depapre bertempat di Kampung Yepase. Senin (26/2/2018)
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto. SE, Kadistrik Depapre Ganefo. Sp, Kanit Reskrim Brigpol Paskah Simanjuntak. SH, Bhabinkamtibmas Briptu Dana Wiranata, Sekertaris Kampung Alfrida Wersay, Ketua Bamuskam Kampung Yapase Welem Wersay, Ondoafi Kampung Yapase Efrdus Wafumilena, Kepala Suku Kampung Yapase Marthen Marangkerena, Pendamping Desa Adrianus Demetaouw dan masyarakat sebanyak 30 orang.
Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto. SE dalam sambutannya mengatakan bahwa pungli atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, “yang mungkin bapak ibu sekalian belum lama ini pernah mendengarkan adanya beberapa pemuda mengatasnamakan pemuda peduli masyarakat Depapre menjalankan permintaan sumbangan secara paksa kepada masyarakat maupun sopir taksi seperti untuk perbaikan jalan dan demo, dan saya tekankan itu tidak boleh karena itu salah satu pungli/pungutan liar” katanya.
Lanjut Kapolsek, oknum yang melakukan pungli liar akan dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta pasal 415 tentang penggelapan dalam jabatan.
Iapun mencontohkan kepala kampung mendapatkan anggaran untuk kampung sebesar 100 juta tapi yang dibagi atau yang digunakan untuk keperluan masyarakat kampung hanya 50 juta dan sisanya tidak bisa di pertanggungjawabkan, hal itu bisa dikatakan korupsi atau penggelapkan.
“Saya harapkan untuk terjalinnya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi akan terselesaikan atau bahkan tidak muncul, dan saya mengajak mari kita bersama-sama untuk memerangi pungli/pungutan liar di Distrik Depapre,” ucap Ipda Usriyanto, SE. [humas polda/abe]