MERAUKE, PapuaSatu.com – Dalam razia atau sweeping oleh Satuan Lalu Lintas Polres Merauke terhadap kendaraan bermotor di depan Mako Satlantas Polres Merauke, Kamis (6/9) sore, tercatat 116 pelanggar terjaring.
Razia selama dua jam (15.30-16.30 Wit) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi M.Iskandarsyah, S.P., SIK., M.M, beserta 22 personel Satlantas Polres Merauke.
“Untuk hari kedua ini, ada 116 unit kendaraan bermotor yang terjaring razia. Dari jumlah itu, kendaraan roda dua sebanyak 114 unit dan roda empat dua unit,” kata AKP M.Iskandarsyah, S.P., SIK., M.M.
Dijelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan pengadara itu seperti, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, kaca spion dan lain sebagainya.
“Jadi para pelanggar ini langsung diberikan sanksi berupa E-Tilang,” tegas Kasat Lantas
Menurut AKP Iskandar, kegiatan ini akan dilakukan Rutin. Dengan tujuan agar menertibkan masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas.
“Kami imbau kepada masyarakat khususnya para pengendara kendaraan roda dua maupun empat agar tertib berlalu lintas. Patuhilah peraturan lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Utamakan keselamatan saat berkendara,” imbau Kasat Lantas.[yat]