Tiga Pelaku Penganiayaan di BTN Purwodadi Tertangkap

643

SENTANI, PapuaSatu.com –  Tiga (3) pelaku penganiyaan terhadap 2 (dua) orang kurir yang menjadi viral di media sosial (Medsos) Facebook akhirnya ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Clycoop Polres Jayapura di back up Satgassus Polda Papua, Rabu (07/3/18) malam.

Sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2018, beredar video penganiyaan yang viral di media sosial Facebook. Dalam video berdurasi sekitar satu menit enam belas detik yang di upload oleh pemilik akun bernama Rambo Jamback tersebut.

Terlihat 2 (dua) orang pengendara motor yang diduga adalah kurir berhenti untuk menanyakan alamat kepada sekelompok warga yang berada di pinggir jalan. Namun tanpa alasan yang jelas kedua korban langsung dikeroyok oleh sekelompok warga tersebut, bahkan keduanya dikejar dengan alat tajam.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si dalam press conferencenya, Kamis (08/03/18) siang mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi serta penyelidikan atas hasil rekaman video yang viral di media sosial.

“Tiga pelaku masing-masing inisial MS (18), AS (15) dan RP (19) ditangkap di BTN Purwodadi Sentani berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti elektronik, ini juga upaya mencegah, karena sudah banyak beredar di medsos khususnya Facebook yang akan mengarah pada tindakan persekusi,” ujarnya.

Namun dari tiga orang pelaku, salah satunya masih dibawah umur rencana akan melakukan penelitian, dan segera mendapatkan petunjuk, sehingga penanganannya secara khusus.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku diketahui bahwa masih ada pelaku lain, sehingga masih dilakukan pengejaran.

“Dari hasil pemeriksaan berkembang kepada 3 (tiga) tersangka lain, sehingga masih akan dilakukan pengejaran. Kita akan keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tiga orang yang DPO kemungkinan masih ada pelaku lain, karena dalam video yang viral itu memang banyak yang terlibat,” jelasnya.

Mengenai motif dari penganiyaan tersebut, jelas Kapolres, ada ketersinggungan terhadap para korban yang pada saat di TKP hendak mengantar barang dan menanyakan alamat pembeli barang.  “Motifnya kelompok ini ditanya oleh kedua korban, tapi tidak terima, kemudian langsung mengeroyok,” katanya.

Sementara untuk peran pelaku MS (18) ini adalah pelaku yang menendang bola kepada korban, sementara pelaku AS (15) dan RP (19) ini memukul dengan tangan dan juga besi,” tambahnya.

Bahkan diketahui saat melakukan penganiyaan, para pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi Minuman Keras “Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun 6 bulan penjara,” terang Kapolres.

Kapolres menghimbau pelaku lain yang masih dalam tahap pengejaran untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polres Jayapura. [humas/tyi]