JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemungutan suara Pemilukada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Papua dan pemilihan bupati dan wakil bupati di tujuh kabupaten se-Provinsi Papua tinggal hitungan hari, yakni akan digelar pada 27 Juni.
Hal yang paling mendasar agar tercipta pesta demokrasi yang aman dan damai, kata Drs. Aloysius Renwarin, SH., MH. Yang merupakan praktisi hukum dan juga mantan Ketua KPU Kerom, adalah masyarakat harus menolak dengan tegas isu-isu SARA dan politik uang (money politic).
“Dua isu ini yang selalu mengganggu Pilkada damai di Papua,” tandasnya kepada PapuaSatu.com dalam surat elektroniknya, Sabtu (23/6/2018).
Dijelaskan, bahwa untuk isu SARA, masyarakat hendaknya menghindari suku, agama, ras, dan lain-lain dan memilih orang benar-benar sesuai dengan hati nuraninya.
Sedangkan politik uang (money politic) yang sering di lakukan oleh tim sukses atau oleh siapa pun juga, itu juga yang harus dihindari.
“Baik uang maupun material, misalnya beras, dll, itu biasanya dilakukan tiga atau empat hari sebelum Pilkada, sehingga diharapkan harus dihindari dan itu sangat penting,” tandasnya.
Pentingnya masyarakat, terutama pemilih dalam menghindari dua isu tersebut, lebih untuk terciptanya pemilu yang aman, damai dan berintegritas, yang menjadi cita-cita bersama.
Dan satu hal yang diharapkan mampu menghindari konflik di tengah masyarakat, setiap warga Negara harus mendapat jaminan untuk bebas ikut berpartisipasi dalam pemilu.
Kata Aloysius Renwarin, pemilukada damai juga ditentukan oleh integritas dan independensi daripada masyarakat memilih menggunakan hal pilihnya pada saat pemilu itu.
Pengawasan pemilu, yakni peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat juga penting untuk dilakukan.
“Peran masyarakat dia akan melihat kecurangan-kecurangan dari pada kandidat-kandidat dan mereka berhak melaporkan, baik masyarakat sipil, kelompok organisasi msyarakat maupun tim sukses dari kandidat bisa melakukan pelanggaran-pelanggaran Pemilukada,” tuturnya.
Untuk pelanggaran administrasi, misalnya KPU tidak menjalankan pemilu dengan baik, mereka tidak memberikan surat suara atau undangan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat bisa membuat laporan pelanggaran administrasi ke Panwas.
Sedangkan laporan yang bersifat pidana, misalnya ada ancaman hak pilihnya membulisasi massa, dan lain-lainnya, bisa dilaporkan ke Serta Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah dibentuk oleh pemerintah.[yat]