JAYAPURA, PapuaSatu.com – Mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda Papua, Irjen Pol Drs, Paulus Waterpauw menggelar coffe morning di Aula Rastra Samara Polda Papua, Selasa (9/6/20).
Hadir dalam coffe morning tersebut, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, Staf Ahli Presiden, Laus Rumayom, Kabinda Papua, Koordinator Komnas HAM Papua, dan sejumlah pejabat lainnya.
Berbagai masalah Kamtibmas di tengah situasi pandemic Covid-19 dibicarakan dalam pertemuan para pengambil kebijakan di provinsi paling timur Indonesia ini.
Diantaranya adalah terkait perkembangan dalam penanganan Covid-19 di Papua, yang memasuki masa transisi new normal, dan masalah petisi 100 yang dibuat para tokoh di Papua untuk menuntut pembebasan tujuh tersangka otak kerusuhan di Jayapura, Wamena dan sejumlah daerah lain di Papua dan di luar Papua di Tahun 2019 silam.
Usai coffe morning, Wakil Gubernur Papua, bersama Kapolda, Pangdam, Kabinda dan Staf Ahli Presiden mengungkapkan kepada awak media terkait topik pembahasan dalam coffe morning tersebut.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengungkapkan, bahwa cofe morning tersebut merupakan hal biasa sebagai wadah bagi Forkopimda untuk berkumpul sambil membicarakan permasalahan yang sedang dan akan terjadi di Provinsi Papua.
“Sambil kita melihat situasi secara umum, apa yang bisa kita lakukan dan koordinasikan. Seperti salah satunya Covid-19 ini bagimana. Kita sudah masuk tahap relaksasi, tapi di Kota Jayapura angkanya naik terus , tapi puji Tuhan di Timika turun,” ungkap Klemen Tinal.
Melalui forum tersebut, kata Wagub, dicarikan solusi atas apa yang kurang dan lain-lainnya.
Di situasi pandemic Covid-19, Klemen Tinal berharap kepada warga di Papua agar tidak membuat gerakan yang bersifat menggumpulkan massa dalam jumlah banyak, seperti aksi demo.
“Itu bahaya sekali dalam situasi pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Ditegaskan juga, bahwa pergerakan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, sangat bahaya untuk daerah merah, seperti di Kota dan Kabupaten Jayapura, yang angka positif Covid-19 masih terus bertambah.
“Kalau ad hal yang penting untuk disampaikan, banyak media bisa digunakan, bisa ketemu tokoh-tokohnya, dan lain-lainnya, pemerintah selalu siap untuk menghargai semua hal yang ingin disampaikan,” tegasnya lebih lanjut.
Petisi 100 yang ditujukan kepada Presiden RI, yang memuat empat tuntutan, yang diantaranya adalah meminta Pentolan KNPB Buchtar Tabuni dan teman-temannya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam siding di Pengadilan Negeri Kalimantan Timur pekan lalu.
Untuk diketahui, Buchtar Tabuni, cs sedang menjalani proses hukum di Kalimantan Timur atas dakwaan sebagai otak kerusuhan massal di berbagai tempat di Papua dan luar Papua yang banyak mengorbankan nyawa dan harta.
“Tadi saya dengar ada petisi 100, dan lain-lain. Silahkan saja, di negara ini demokratis, orang mau sampaikan pikiran boleh, kami pemerintah juga akan melihat, mana yang harus kita jawab, mana yang kita teruskan, dan lain sebagainya,” ujar Wakil Gubernur.
Di kesempatan sama, Kapolda Papua mengungkapkan bahwa terkait petisi 100 tersebut, pada prinsipnya terbuka untuk siapa saja menyampaikan pemikirannya.
“Terbuka dan silahkan saja. Tapi yang penting kita sedang mengantisipasi jangan sampai disusupi oleh kepentingan-kepentingan pihakpihak lain,” jelasnya.
Kata Kapolda, kalau ada yang ingin mengungkapkan aspirasi secara tertulis, dan lain sebagainya dipersilahkannya.
Namun bila ada pihak yang ingin menyampaikan langsung atau bertemu secara fisik, terkait dengan situasi pandemic Covid-19 saat ini, hendaknya memperhatikan protocol kesehatan yang harus diikuti.
“Tidak menyuarakan bersama-sama dengan berkumpul dalam jumlah banyak, sehingga tidak jaga jarak. Itu perlu dipertimbangkan oleh para pihak yang akan menyampaikan aspirasi,” kata Kapolda.
Lebih baik, saran Kapolda, hal itu dilakukan secara perwakilan yang hadir, dan nanti akan dimediasi dan difasilitasi untuk bisa datang bertemu wakil rakyat di DPRP ataupun MRP.
“Tetapi tidak kami ijin untuk massa jalam jumlah besar. Kami tetap akan melakukan upaya-upaya tegas untuk membatasi bergeraknya para warga masyarakat dalam jumlha besar,” tegas Kapolda.
Hal itu, jelas Kapolda, bukan untuk kepentingan aparat TNI, Polri ataupun pemerintah, tetapi untuk kepentingan masyarakat umum, karena sedang menghadapi pandemic Covid-19.
Hal senada diungkapkan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, bahwa pertemuan coffe morning yang digagas Kapolda Papua adalah sebagai wadak bagi Forkopimda berkumpul secara informal untuk membahas situasi Kamtibmas dan juga terkait pandemi covid-19.
“Kita bicara di sini untuk menyamakan persepsi, sikap dan tindakan dalam menghadapi permasalahan ini,” ujar Pangdam.
Melalui pertemuan tersebut, dilakukan koordinasi untuk bagaimana kita selesaikan permasalahan yang ada, supaya Papua tetap aman, damai dan sejahtera.
Laus Rumayom, selaku staf ahli di kepresidenan RI dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Kantor Staf Presiden juga mendukung apa yang telah menjadi kebijakan Forkopinda Provinsi Papua.
“Dalam hal ini, pagi ini Bapak Kapolda mengingatkan kita semua, bahwa perlu keja sama, perlu komunikasi, perlu koordinasi, perlu sinkronisasi, dan tentu konsolidai-konsolidasi teknis, dalam menanggapi issu-issu yang berkembang di dunia, ataupun nasional serta issu-issu yang terkait masyarakat kita, baik itu Covid-19, ataupun issu-issu lain yang harus kita sikapi secara bijak dan arif,” ungkapnya.
Dan terkait proses hukum yang dikaitkan dengan issu rasisme kepada Buchtar Tabuni, cs, Laus Rumayom mengungkapkan bahwa kami betul-betul memberi kajian advokasi yang baik terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Tetapi juga memikirkan untuk memberikan paandangan-pandangan yang positif kepada rakyat di Papua, sehingga kita tidak mudah terprofokasi dengan perkembangan dunia saat ini,” ujarnya.[yat]