JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Penyidik Polda Papua memeriksa saksi ahli atas kasus dugaan tindak pidana makar yang dilakukan tiga aktivis Komite Nasional Papua barat (KNPB) masing-masing berinisial SA (51), ED (22) dan YA alias Y (28) di Timika, kabupaten Mimika 16 Januari 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan di Semarang oleh Penyidik Polda Papua.
“Kemarin tim sudah berangkat ke Semarang dan hari ini sedang pemeriksaan saksi ahli yang berkompten untuk memperkuat tindak pidana maka yang dilakukan tiga aktivis KNPB di Mimika,” kata Kamal, Kamis (17/01/2019) sore.
Penetapan tersangka terhadap ketiga aktivis KNPB ini terjadi sejak 31 Desember 2018 lalu. Awalnya, tim gabungan TNI/Polri dibantu penyidik Reskrim Umum Polda Papua menggeledah sebuah Kantor Sekretariat KNPB, karena diduga tempat tersebut bertentangan dengan hukum dan mengamankan tiga aktivis KNPB.
“Ketiga orang ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Mimika di back up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” katanya.
Tindakan penahanan yang dilakukan karena dianggap tindakan yang dilakukan ketiga aktivis politik papua merdeka/KNPB merupakan tindakan kejahatan melawan kedaulatan negara.
“Didalam hukum tidak ada aturan yang membedakan mengekspresikan Papua Merdeka secara damai atau mekespresikan Papua Merdeka secara kekerasan. Ini tidak dapat dipisahkan, karena sama-sama melakukan tindakan mengganggu kedaulatan Negara,” tegas Kamal.
Kamal menegaskan, sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, salah satu poinnya adalah warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan negara.
“di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Bagi siapa yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatauan Republik Indonesia. Bahwa Papua telah final masuk kedalam pangkuan Indonesia,” tukas Kamal. [humas/loy]