Polres Jayapura Kota Incar Jaringan Narkoba Lebih Besar

557
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas didampingi Kasubid Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra dan Kasat Res Narkoba, AKP. MBY. Hanafiah,SH,SIK. saat menggelar pers conference, Jumat (8/2/2019)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat Polres Jayapura Kota sedang berupaya mengincar jaringan peradaran Narkoba yang lebih besar lagi.

Hal itu setelah berhasil menggagalkan pengiriman 95,8 gram shabu dan 15 butir ekstasi, melalui jasa pengiriman barang dan menangkap seorang tersangka berinisial F (36).

Dalam kesempatan merilis kasusnya, tersangka narkotika pada umumnya  tidak bertutup muka, pada Jumat (8/2/2019) ditutup mukanya mengunakan topeng.

“Ini dalam rangka pengembangan kasusnya, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ungkap Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas didampingi Kasubid Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra dan Kasat Res Narkoba, AKP. MBY. Hanafiah,SH,SIK. saat menggelar pers conference, Jumat (8/2/2019).

Tentang penangkapan tersangka F, kata Kapolres, bahwa tersangka adalah kurir yang disuruh untuk mengambil pengiriman Narkoba tersebut, oleh seseorang yang berstatus Narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Narkoba Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.

“Pelaku F ini merupakan kurir sabu, Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang menyebutkan ada paket yang berisikan sabu yang hendak di ambil pelaku sehingga Tim kami melakukan penyelidikan, dimana pelaku ditangkap usai mengambil paketan berisikan sabu dan extasi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka F, bahwa tersangka hanya diarahkan oleh pelaku lainnya yang berstatus narapidana.

“Kami pun sudah kantongi identitas napi tersebut, disisi lain usai mengambil sabu itu, napi yang dimaksud sempat berkomunikasi dengan F dan kami sempat mendengarkan hal itu,” tutur AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.

Kapolres menuturkan, pengungkapan sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan diduga rencananya barang haram yang dikirim dari Jambi tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitaranya.

“Mereka mengirimkan barang haram dari jambi dengan modus menyelipkan didalam kopi yang sudah di-packing, selain itu juga alamat yang ditujukan diduga tidak ada,” tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP MBY Hanafi menuturkan untuk identitas narapidana yang disebutkan oleh pelaku F nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba.

AKP Hanafi menceritakan bahwa peredaran sabu sering kali dikontrol oleh narapidana dari balik Lapas Doyo. Oleh karena itu, dengan pengungkapan tersebut dapat menjadi titik terang untuk mengungkap pelaku dibalik jaringan tersebut.

“Kami masih akan dalami, semoga ada titik terang, selain itu tidak mudah kami tetapkan napi sebagai tersangka, karena kami masih akan dalami lagi dengan memintai keterangan apabila mengarah maka kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Hanafiah.

Atas perbuatanya, tersangka F dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[yat]