
MULIA, PapuaSatu.com – Bertempat di SD Negeri Tingginambut Distrik Tingginambut, Kamis ( 07/6/2018) Kabupaten Puncak Jaya, Sat Lantas Polres Puncak Jaya melaksanakan sosialisasi UU No.02 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), terutama untuk pengemudi di bawah umur dan pengaruh miras.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Police Goes School dari Polda Papua tersebut, dipimpin Kasat Lantas Polres Puncak Jaya, Iptu Dorteus Jemalut bersama empat personil Sat Lantas Polres Puncak Jaya.
“Ini sesuai dengan arahan Dir Lantas Polda Papua agar disetiap polres jajaran melaksanakan kegiatan Police Goes To School,” ungkap Kapolres Puncak Jaya AKBP A.F. Indra Napitupulu, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Puncak Jaya Iptu Dorteus Jemalut dalam pers release yang diterima PapuaSatu.com, Jum’at (8/6/2018).
Dikatakan, kegiatan Police Goes To School yang dilaksanakan di SD Negeri Tingginambut, mengambil tema pengemudi di bawah umur.
“Sehingga kami meminta kepada anak-anak SD Negeri Tingginambut untuk tidak membawa kendaraan bermotor dulu sampai umur yang telah ditetapkan oleh UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,” jelasnya.
Kepada para pelajar Iptu Dorteus Jemalut juga mengimbau agar selalu mentaati tata tertib berlalu lintas, salah satunya menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor ataupun sebagai penumpang kendaraan roda dua.
“Agar terhindar dari hal-hal yang tidak kami inginkan,” tambah Kasat Lantas dalam arahannya terhadap anak-anak SD Negeri Tingginambut. [loy]










