
MERAUKE, PapuaSatu.com – Bertempat di Gedung Kenol Say LPP RRI Merauke, Selasa (5/6/2018), Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kaurmintu Satuan Lalu lintas Polres Merauke Ipda Gidion Tehuayo, SIP menggelar penyuluhan tentang budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan tersebut diikuti para pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Merauke.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan ada lima tugas pokok Polri, pertama, edukasi, enginering, enforcement, dan registrasi; Kedua, komunikasi, koordinasi, kodal, dan informasi; Ketiga adalah coordinator; Keempat, rekomendasi dan kelima, yaitu korwas PPNS.
“Laka lantas terjadi karena beberapa factor, antara lain kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, ketidaklayakan jalan dan lingkungan,” ungkap Ipda Gidion menerangkan kepada 40 peserta yang hadir dalam sosialisasi.
“Saya tegaskan bahwa kesadaran berlalu lintas di jalan raya harus dari dalam diri pribadi masing-masing sebagai pengguna jalan yang baik,” sambungnya.
Di akhir penyuluhannya disampaikan kepada para semua peserta agar lebih berhati-hati dalam berkendara kendaraan dijalan raya. [loy]










