Tim Saber Pungli Polda Papua, Tangkap Dua ASN Pemkot Jayapura Tertangkap Tangan

1033

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Saber Pungli Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua mengamankan dua pegawai aparat sipil negara (ASN) di Dinas Perindustrian ,Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kedua ASN ini ditangkap lantaran tertangkap tangan melakukan pungutan liar saat pembagian kios Pasar Entrop distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Rabu 12 Desember 2018.

Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan persnya mengatakan, kedua ASN tersebut yakni  Kepala UPTD Pasar Entrop,  EFM dan Elon Cladius Awom jabatan Sekretaris UPTD.

” Kedua oknum ASN Disperindagkop Kota Jayapura itu tertangkap tangan melakukan pungutan liar pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Jayapura,” ujar Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (14/12/2018).

Selain mengamankan kedua ASN tersebut, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan uang tunai sebesar Rp 1.247.000,-

” Modus operandi kedua terduga pelaku yaitu melakukan pungutan liar terhadap proses balik nama kepemilikan kios dari pemilik lama ke pemilik baru dengan tarif satu juta rupiah ke atas agar dibantu percepatan proses balik nama dan hal tersebut sudah dilakukan berulang kali,” kata Kamal.

Kamal menjelaskan, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua telah satu bulan melakukan penyelidikan operasi OTT setelah menerima pengaduan masyarakat.

Dia juga mengatakan, Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. [ws/loy]