Tindaklanjuti Keputusan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Papua, Forkopimda Gelar Rakor

206
KPolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw saat memimpin Rakor Forkopimda

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sebagai tindaklanjut keputusan bersama perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di Papia serta pembatasan sosial yang diperluas, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Rastra Samara Polda Papua, Rabu (13/5/20).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki dan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua / Kasatpol PP dan BNPB Provinsi Papua William R. Manderi, S.IP, M.Si dan di hadiri oleh Pejabat Utama Polda Papua.

Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dalam kesempatannya mengatakan bahwa tadi malam pihak kepolisian sudah rapat bersama di Polresta Jayapura Kota untuk menyusun atau menambah kelengkapan satuan tugas yang diakomodir langsung oleh bapak Gubernur Papua.

Berdasarkan surat edaran Gubernur No : 440 / 5168 / SET tentang Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua dari hasil pertemuan yang lalu tanggal 5 Mei 2020, memperpanjang masa tanggap darurat tanggal 07 Mei sampai dengan 04 Juni 2020. Membuat Pos batas Terpadu yang dipusatkan di Lapangan Trikora tepatnya dibawah Uncen, dan juga ada usul untuk membuat Pos Terpadu di lapangan PTC dan Taman Yos Sudarso Imbi.

Untuk para bupati melalui tekad bersama, dan sepakat dengan hasil Keputusan Gubernur Papua dalam pembatasan waktu aktivitas masyarakat dari pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIT, sehingga untuk hari ini akan dilaksanakan sosialisasi oleh Satuan Gugus Tugas Covid Kabupaten / Kota.

Time Line tahap I yaitu tanggal 11 Mei kemarin kita sudah laksanakan rapat, dan untuk tanggal 13 – 04 Juni Rencana aksi secara masif dengan melakukan tindakan secara Preventif / Preemtif, Himbauan Door to door melalui Public addres, pembagian sticker yang sudah kami buat, kemudian tanggal 18 – 20 Mei akan dilakukan penindakan disiplin dan tanggal 21 Mei rapat evaluasi kembali.

“Untuk Kasatpol PP tolong diperjelas lagi untuk SOP dan HTCK, agar Anggota kita di lapangan dalam mengambil tindakan disiplin tahu mana yang boleh dan tidak boleh, jangan sampai nanti anggota di lapangan melakukan tindakan arogan sehingga terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dan menjadi sorotan publik dan tersebar di media, ini jangan sampai terjadi,” ujar Kapolda.

Berkaitan dengan tempat karantina, sudah di sepakati, untuk Provinsi, karantina bertempat di Balai Diklat.

Kapolda berharap, nanti sesudah di sosialisasikan, dapat dikondisikan untuk sarana dan prasarananya di Kantor Diklat.

Laporan dari hasil rapid test di Wilayah Hamadi, sudah terjaring 74 orang yang positif, dan langsung di isolasi di Hotel Sahid, yang memiliki kapasitas 202 Orang.
Secara data untuk diketahui, dari 327 kasus positif di Papua, sementara dirawat 236 orang, kemudian yang sembuh 78 , meninggal 7 orang, ODP 2.944 orang, PDP 421 orang, tes PCR 1.582 orang.

Kasat Pol PP Provinsi Papua william r. Manderi, S.IP, M.Si dalam kesempatannya mengatakan bahwa berkaitan dengan regulasi anggotanya menjadi hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas.

“Hari ini kita akan tetap lakukan sesuai dengan time line yang sudah ada sesuai tugas dan tanggung jawab kita dan melakukannya secara humanis,” ungkapnya.

Dir Intelkam Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare, S.I.K, dalam kesempatannya mengatakan bahwa, kepada Ketua pelaksananan harian, tolong diperjelas untuk struktur pengamanan dan hukum, bentuk tindakan disiplin, apakah tindakan bagi penjual atau milik warung berbeda dengan masyarakat yang berkeliaran, jadi tidak pukul rata dan harus disusun secara tertulis, biar disebar di Kabupaten – kabupeten yang terdampak, agar menjadi pedoman bagi semua kalangan.

Berkaitan dengan pembatasan aktivitas masyarakat dari pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIT kedepan harus diperjelas lagi dan ditegaskan.[yat]