57 Panwas Distrik siap awasi pemilu di kabupaten Jayapura

920

SENTANI, PapuaSatu.com – sebanyak 57 orang Panitia pengawas pemilu distrik (Panwasdis) siap mengawasi pelaksanaan Pemilu tahun 2019 baik, baik Pileg maupun Pilpres pada bulan April 2019 di kabupaten Jayapura.

Demikian disampaikan salah satu anggita Bawaslu kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli usai rapat kerja teknis pendindakan dan pelanggaran, di HoreX Hotel Kabupaten Jayapura, Senin (04/03/2019) pagi.

Menurutnya, disisa 41 hari menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 Bawaslu  siap melakukan pengawasan baik ditingkat distrik hingga ditingkat kabupaten.

“Pemilu kini kami lebih menitikberatkan kepada Panwasdis agar bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masing-masing distrik dalam seluruh tahapan Pemilu yang saat ini tengah berlangsung,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan sehingga bila ditemukan ada ada pelanggaran administrasi maka bisa langsung ditangani oleh Panwasdisk. “Kalau kode etik dan pidana mereka tinggal rekomendasikan untuk naik ke tingkat kabupaten,” imbuhnya.

Ia berharap pelaksanaan rakernis selama dua hari ini bisa menjadi bekal bagi Panwasdis. “  Mereka bisa melakukan mulai dari tahap pemanggilan saksi, pelapor, terlapor  dan sebagainya itu bisa dilakukan langsung di tingkat distrik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwasdis Hans Ondi mengatakan dirinya bersama anggota Panwasdis lainnya siap untuk melakukan pengawasan Pemilu di Distrik Ebungfauw.

“Kami sangat siap dengan tugas yang diberikan Bawaslu Kabupaten Jayapura kepada kami. Jadi dalam Rakernis tadi kita dapat materi bahwa saat ini kalau terjadi pelanggaran administrasi di distrik itu bisa langsung kami tindak sendiri tanpa harus melaporkan lagi ke kabupaten,” tuturnya.

Ditanya soal jenis pelanggaran apa saja yang harus dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, dirinya mengungkapkan hanya hal-hal yang berbau pidana saja yang harus dilaporkan ke tingkat kabupaten. [mi]