Di Kampung Vietnam, Seorang Pemuda Tertangkap Simpan Ganja 1,96 Kg

1499
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustaf R Urbinas saat memberi keterangan pers terkait penangkapan tersangka pemilik ganja hampir 2 kg dan 8 unit sepeda motor hasil curanmor
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustaf R Urbinas saat memberi keterangan pers terkait penangkapan tersangka pemilik ganja hampir 2 kg dan 8 unit sepeda motor hasil curanmor

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Peredaran Narkoba jenis ganja di Kota Jayapura masih saja terjadi, meski aparat dari kepolisian, TNI dan BNN maupun pemerintah daerah berusaha berulang kali menangkap para pelaku, baik pengedar maupun pemakainya.

Kali ini, Kamis (23/8/2018) pukul 17.00 WIT, di Kampung Vietnam Argapura, Kota Jayapura, seorang pemuda berinisial JNM (30) ditangkap oleh apparat kepolisian, yakni Tim Opsnal dan Tim Delta Polres Jayapura Kota, karena menyimpan Narkotika jenis ganja seberat hamper dua kilogram (1,956 Kg), bersama 8 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian untuk ditukarkan dengan ganja.

“Kronologis penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Argapura Kampung Vietnam ada seseorang yang dicurigai menyimpan sepeda motor dari hasil curian,” ungkap Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustaf R Urbinas kepada wartawan di halaman Mapolres Jayapura Kota, Jumat (24/8/2018).

Atas informasi terebut, Tim Opsnal Polres Jayapura Kota melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (23/8/2018), Tim Opsnal yang di-back up oleh Tim Delta Polres Jayapura Kota menuju ke Kampung Vietnam Argapura.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustaf R Urbinas saat memenunjukkan 8 unit sepeda motor hasil curanmor yang ditukar dengan ganja
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustaf R Urbinas saat memenunjukkan 8 unit sepeda motor hasil curanmor yang ditukar dengan ganja

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang ditempati pelaku, ditemukanlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,956 Kg dan 8 (delapan) unit sepeda motor di kediaman pelaku,” ungkap Kapolres lebih lanjut.

Selanjutnya Tim Delta dan Opsnal Polres Jayapura Kota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Jayapura Kota untuk proses hokum lebih lanjut.

Kata Kapolres, tersangka JNM menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumah yang ditempati pelaku, untuk dibarter dengan sepeda motor, yang satu motornya ditukar dengan satu kantong daun ganja kering dengan berat sekitar 1 kg.

“Jadi 8 unit sepeda motor yang berhasil kita sita ini diduga hasil curian yang telah dibarter dengan ganja,” jelasnya.

Kepada tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU. RI Nomor 351 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.[yat]