SENTANI, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura menggelar sidang paripurna IV masa sidang lll, tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD tahun 2019, Kamis (10/10/2019).
Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, mengatakan, sidang paripurna ini berdasarkan ininsiatif DPRD terhadap rencana kerjasama antara BUMD dan BUMN terhadap penglolaan Bandara Sentani.
“Rencana tanggal 14 Bupati Jayapura (Matius Awoitauw) akan menandatangani surat kesepakatan bersama dengan Menteri Perhubungan, sekaligus penyerahan Bandara Udara Sentani ke Angkasa Pura satu,” kata Korneles Yanuaring kepada wartawan usai sidang paripurna.
Menurutnya, kebijakan kerjasama yang diambil oleh Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang 23 tentang kerja sama daerah dengan BUMD dan BUMN.
“Oleh karena itu, kami inisiatif membuat perda untuk pengelolaan Bandara Sentani oleh Angkasa Pura Satu,” ucapnya.
Sidang paripurna terhadap pembentukan Perda, lanjut Korneles, pihaknya sudah berdiskusi dengan kepala daerah untuk membentuk. “Apa yang diupayakan hanya untuk demi kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. [tinus]