KPU Biak Numfor Imbau Warga Yang Belum Miliki e-KTP Untuk Segera Urus

1133
Ketua KPUD Biak Numfor, Jackson Maryen di dampingi 2 komisioner KPUD Biak Numfor saat di wawancara wartawan di kantor KPU Provinsi Papua, Sabtu (18/11/2017). Foto: Piet Balubun/PapuaSatu.com

BIAK, PapuaSatu.com – Ketua KPU Jackson Maryen mengungkapkan bahwa pada pemilu Tahun 2019 mendatang, yakni pemilihan anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), semua pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera mengurusnya di instansi terkait.

“Selaku penyelanggara pemilu di Kabupaten Biak Numfor kami mengimbau kepada masyarakat Biak Numfor yang belum mendapatkan E-KTP atau yang belum merekam  agar datang ke Dinas Kependudukan Kabupaten Biak Numfor, agar terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres 17 April 2019 mendatang,” ungkapnya.

Karena, ditegaskannya, bahwa semua pemilih wajib menggunakan KTP Elektronik. “Ini sifatnya serentak dan nasional, jadi pemilih yang datang dari luar Biak kita meminta menunjukan surat pindah dan wajib menggunakan KTP elektronik untuk memilih,” ungkapnya.

Untuk jumlah pemilih di Kabupaten Biak Numfor, kata Jackson Maryen, saat ini masih proses pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan akan dilanjutkan di tingkat KPU.

“Kami  masih diberikan waktu untuk perbaikan sampai tanggal 29 Agustus 2018,” ungkapnya terkait penetapan daftar pemilih di Kabupaten Biak Numfor.

Hal itu menyesuaikan dengan pleno tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung tanggal 30-31 Agustus 2018. “Jadi, waktu masih panjang  sehingga masih ada perbaikan, karena masih  ada pemilih yang masih bisa kita kasih masukkan karena masih dalam proses pengurusan bagi mereka pemilih potensial,” jelasnya.

Dikatakan, jumlah pemilih pemula atau pemilih potensial ada sekitar 3 ribuan. “Kami masih melakukan pendataan, karena mereka belum memiliki E-KTP. Sampai saat ini kan jalan sampai pada  pelaksanaanya maret 2019, jadi waktu yang panjang ini kita lakukan perbaikan,” ujarnya.

Pihaknya menargetkan sebanyak 3.165 pemilih potensial, yang saat ini semua belum memiliki KTP elektronik,  sehingga total DPT di Biak Numfor nantinya bisa mencapa 98 ribu.

“Kita di TPS-nya saja sampai 95.755 untuk legislative, dari sebelumnya pada DPT pilkada 93.372. Jadi 2019 ini ada kenaikan, tinggal proaktif dari masyarkat dari Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya.[vhie]