Nama Baik dicemar, Yonas Kenelak Lapor Polisi

Caption : Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Yonas Keneak, saat melapor ke Polda Papua, Senin (05/11/2018).
Caption : Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Yonas Keneak, saat melapor ke Polda Papua, Senin (05/11/2018).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Merasa dirugikan, Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak melapor Akun Fecebook milik GIDI ke Mapolda Papua  atas dugaan pencemaran nama baik.

Dijelaskan, Satu poin pernyataan dalam akun tersebut yang menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukannya adalah perbuatan dosa perzinaan, menurutnya hal itu tidaklah  benar karena dirinya telah resmi bercerai dengan istri pertamanya  pada Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura dengan nomor surat No : 133/Pdt.6/2015/PN Jap, sehingga secara hukum adalah sah.

“ Istri sah dari pernikahan pertama saya masih hidup, namanya Ibu Maria  dari Suku Toraja , tetapi kami berdua  sudah resmi  bercerai tahun 2015 lalu ,” ujarnya kepada wartawan usai melapor ke Polda Papua, Senin (05/11/2018).

Menurutnya, dirinya menikah pada  Tahun 1994 di Gereja Pniel GIDI Kotaraja dan bukan pada Tahun 1993 serta  dikaruniai 2 anak dan 1 cucu, bukan 3 anak seperti yang tertulis dalam akun tersebut. Kini dirinya telah menikah  melalui pemberkatan Nikah Gereja yang dilaksanakan di Gereja GKI Zoar Abeale Sentani, pada Tanggal 31 Oktober 2018 lalu.

Soal pernikahan itu, menurutnya, telah  meminta saran dan masukan dari beberapa pendeta yang mengatakan  sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga  GIDI telah diatur bahwa tidak diperbolehkan seseorang  melakukan pernikahan kedua apabila istri pertamanya  masih hidup ,  sehingga dirinya memutuskan untuk menikah di Gereja GKI Zoar Abeale Sentani dikarenakan  calon istrinya merupakan jemaaat dari gereja tersebut.

Mestinya lanjut Yonas,  masalah pernikahan ini tidak harus sampai dimunculkan di media sosial sehingga menimbulkan pandangan  miring dari masyarakat terhadap dirinya. tanpa ada langkah penyelesaian dari pengurus gereja mulai dari tingkat bawah.

“ Permasalahan ini seharusnya dibicarakan di tingkat Pimpinan Jemaat , Klasis , Wilayah  hingga tingkat BPH Sinode GIDI.  Saya sangat menyesal masalah ini langsung dipublikasikan di media social facebook,”ujarnya.

Dikatakan, proses hukum akan terus berjalan sebab apa  yang disampaikan dalam akun tersebut sudah membuat nama baiknya  sebagai pejabat publik menjadi tercemar dan merasa dirugikan. “ saya berharap polisi secepatnya memproses masalah ini,”ungkapnya,

Simon Kenelak , Salah satu kader Suku Walak, merasa kecewa dengan postingan tersebut  yang seharusnya masih ada cara lain untuk memberikan arahan, nasehat dan teguran jika kedapatan ada jemaat yang melanggar aturan padaha pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaiakn masalah tersebut secara kekeluargaan.

“ Cara memposting di facebook bukan mencari solusi  namun ada motif pencemaran nama baik. jangan masalah umat dinaikan di facebook dan semua orang membaca,” ungkapnya.[moz]