Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti 35,5 gram Narkotika Jenis Ganja

747
Pemusnahan barang bukti ganja
Pemusnahan barang bukti ganja

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah mendapat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Timika, aparat penyidik Polres Mimika memusnahkan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis ganja di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Selasa (21/8/2018) .

Kegiatan pemusnahan di hadiri oleh Wakapolres Mimika Kompol M. Korwa, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali, Kasi Pidum Joyce Maryai, SH, Penasehat Hukum Ruben Hohakay, SH, personil Sat Narkoba Polres Mimika dan Para tersangka pemilik barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Ganja yang dimusnahkan.

Barang bukti Ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 35,5 gram, setelah dikurangi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan bukti di persidangan, dengan cara dibakar di dalam sebuah kaleng besi sampai habis terbakar kemudian abunya di tuang atau di buang di tempat sampah.

35,5 gram ganja tersebut berasal dari penggrebekan terhadap empat tersangka, masing-masing S dan AO selaku pembeli, tersangka Berto selaku pengedar dan PM alias Mona selaku perantara,  yang sedang bertransaksi di rumah tersangka ARM di Belakang Kantor Dispenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, pada 11 Agustus 2018 lalu.

Penangkapannya berawal saat tersangka S dan AO alias Arnold memesan paket ganja kepada ARM. Kemudian, uang tersebut dikirim kepada kekasih Berto yang berinisial PM alias Mona di Jayapura untuk membawa barang tersebut ke Timika.

Paketan ganja sendiri diperoleh Mona dari seorang tersangka bernama Misel di Jayapura yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.

Berdasar informasi tersebut, anggota selanjutnya melakukan penyelidikan tentang waktu kedatanganan barang tersebut ke Timika dari Jayapura.

Pada tanggal 11 Agustus 2018, tersangka PM alias Mona tiba di Timika dari Jayapura dengan membawa barang yang dipesan oleh tersangka Berto.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika kemudian membuntuti PM alias Mona yang di jemput oleh Berto yang merupakan kekasihnya. Tersangka selanjutnya menuju ke rumah Berto yang berada di Belakang Kantor Dispenda Mimika Jalan Yos Sudarso, dan di rumah tersebut telah menunggu para tersangka yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja tersebut.

Anggota yang melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku S  saat keluar dari rumah Berto dan mendapati barang bukti Ganja sebanyak 6,45 Gram.

Kemudian petugas masuk kedalam rumah dan mendapati barang bukti Ganja dari tersangka Berto sebanyak 4,55 Gram dan tersangka Arnol sebanyak 24,18 Gram.

Selain itu, petugas juga mendapati beberapa paketan berupa biji ganja di dalam kamar tersangka Berto. Kemudian para tersangka di bawa menuju ke Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, bahwa transaksi tersebut bukan yang pertama kali dan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman dari Jayapura.

Selain itu, tersangka Berto juga merupakan seorang residivis dengan kejahatan yang sama, karena sebelumnya telah ditangkap dan kasusnya sampai ditingkat banding dan seharusnya tersangka masih berada di Rutan Lapas Kelas IIB Timika.

“Modus operandi yang dimainkan Berto adalah dengan melibatkan kekasihnya sendiri yakni PM alias Mona,” ujarnya.

Kabid Humas juga menyampaikan, masuknya narkoba ke Timika melalui jalur udara tentu saja menjadi perhatian serius.

Dalam hal ini, perlu diperketat lagi saat pemeriksaan di bandara. Yakni, seluruh barang bawaan penumpang harus diperiksa secara teliti mengingat beberapa jenis narkotika seperti daun ganja kemungkinan sulit terdeteksi sinar X-ray.

Untuk itu, kata Kabid Humas, pihaknya akan berupaya mempersempit ruang gerak dan memperketat pemeriksaan jalur masuknya barang tersebut dengan berkoordinasi pada pihak bandara dan pelabuhan.[yat]