JAYAPURA, PapuaSatu.com –PLT Ketua KPU Provinsi Papua Zufiri Abubagar menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada 10 Ketua Parpol dari 13 peserta pemilu 2019. Penyerahan APK ini berlangsung di Kantor KPU Papua Senin, (21/01/2019) kemarin.
Kepada wartawan, Zufiri mengatakan alat peraga kampanye ini seharusnya sudah dibagi jauh hari sebelumnya. “Hal ini terjadi karena keterlambatan pencetakan sehingga kami KPU Privinsi memohon maaf,” katanya.
Masalah SK, kata Zufiri, KPU Provinsi Papua telah mengikuti dari masing-masing KPU kabupaten/kota, dimana pemerintah telah menujukkan titik pemasangan alat peraga kampanye.
Dengan itu setiap caleg harus mematihan aturan yang ada karena Bawaslu akan selalu mengawasinya. “KPU bekerja sesuai UU perintahkan. Kampanye adalah bagian dari KPU dan semua itu diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Kota yang ada di Papua,” katanya.
Untuk itu Zufiri berpesan kepada masing-masing ketua parpol agar tetap menjaga setiap caleg yang di usung di setiap kabupaten/kota dalam mematuhi aturan yang berlaku. “jadi setiap pelanggaran apapun kami KPU hanya sebagai penyelanggara dan Bawaslu yang akan mengawasi setiap pelanggaran yang ada,” ucapnya.
Sementara lanjut dia, dari 13 partai yang ada, 3 partai tidak memberikan APK karena desain yang dikirim ke KPU sudah pecah sehingga tidak bisa dilakukan pencetakan. 3 partai itu yakni, Partai PDIP dan Partai Golkar .
“Semuanya sudah kami serahkan ke 14 calon anggota DPD dapil Papua, termasuk kepada tim kampanye calon kandindat presiden dan wakil presiden. Alat peraga yang sudah diberikan ini Baliho dan Spanduk, sesuai aturan 10 baliho dan 16 spanduk,” imbuhnya. [yos/son]