Caption Foto : Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae saat berfoto dengan calon Wakil Gubernur Klemen Tinal dengan mengguna Salah Papua Cerdas usai penetapan Cagub dan Cawagub di Kantor KPU Papua, Selasa (20/2/2018). (Abe/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah melewati proses yang panjang akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan dua pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2018.
Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu digelar dalam rapat pleno terbuka aula Kantor KPU Provinsi Papua, Jl. Soa Siu II Kota Jayapura, Selasa (20/02/2018).
Kedua pasanga calon tersebut adalah Lukas Enembe S.IP. MM/Klemen Tinal SE. MM (Lukmen) dan Jhon Wempi Wetipo SH.MH/ Dr. Habel Melkias Suwae (Josua).
Pasangan Lukmen diusung oleh Demokrat, Golkar, Hanura, PAN, PKB, PKPI, NasDem, PKS dan PPP dengan total 43 kursi di DPR Papua.
Sementara untuk pasangan JOSUA hanya diusung oleh tiga partai yakni PDIP, Gerindra dan PBB dengan total 12 kursi di DPR Papua.
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy yang ditemui wartawan usai pleno penetapan mengatakan keputusan ini sudah mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini. “Jadi besok hanya tinggal pengundian nomor urut saja dan itu akan dilaksanakan disini juga” kata Adam.
Untuk pembagian jadwal kampanye yang telah berkurang satu minggu ini Adam mengatakan “inikan kita semua sudah paham semua soal belum adanya persetujuan MRP. Hal inilah yang mempengaruhi semua jadwal,” tukas Arisoy.
Pihaknya juga telah melakukan pertemuan denga tim sukses dan koalisi dan telah memahami hal tersebut sehingga besok pihaknya akan menggelar rapat lagi untuk meyelesaikan jadwal kampanye. “sejak hari ini saya berharap tidak ada masalah lagi setelah kita tetapkan pasangan calon” pungkas Arisoy. [abe/loy]