Bawaslu Papua Tolak Gugatan LUKMEN

1056

Terkait Dugaan Ijasah Palsu Calon Gubernur Papua John Wempi Wetipo

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Musyawarah Bawaslu Provinsi Papua menolak seluruhnya permohonan bernomor registrasi  01/PAS/BWS-PA/33.00/II/2018 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LukMen) yang dilaksanakan Sabtu 10 Maret 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Fegie Y. Wattimena ketikan membacakan amar putusan menyatakan sesuai bukti dan fakta, atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, serta Peraturan Badan pengawas pemilihan umum Nomor 15 tahub 2017, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Maka dengan keputusan musyawarah Bawaslu Papua, sidang pleno menyatakan sah dan benar bahwa Keputusan Komisi Pemilihan umum Provinsi Papua nomor 28/PL.03.1/Kpt/Prov/II/2018, tanggal 28 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae atau biasa disapa pasangan Josua,  memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, periode 2018-2023.

Sementara itu, Kuasa hukum KPU Provinsi Papua, Pieter Ell menyebutkan permohonan pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijasah milik John Wempi Wetipo (JWW) dari Sekolah Tinggi Silas Papare, bukan menjadi kewenangan termohon untuk melakukan verifikasi, karena ijasah tersebut tidak pernah diajukan sebagai syarat calon dalam pendaftarannya sebagai peserta Pilkada Gubernur Papua.

“Seharusnya permohonan ini diajukan ke institusi lainnya. Maka, kami minta kepada pimpinan Bawaslu agar permohonan pemohon tidak diterima,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan sengketa ini telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Jayawijaya dalam register no. 151/PHPU-D/XI/2013 tanggal 7 November 2013 yang diajukan oleh bakal calon Paskalis Kossay dan Ibrahim Lokobai beserta pasangannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dugaan ijasah palsu tersebut sudah di SP-3 kan oleh Polda Papua, dimana gelar perkara menyimpulkan berdasarkan alat bukti tak cukup bukti, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

Sedangkan, Kuasa hukum JWW, James Simanjuntak menyebutkan akan mengikuti proses kasus ini dengan tuntas. Termasuk jika dari pemohon mengajukan gugatan banding ke PTUN Makassar, maka pihaknya juga akan mngikutinya.

“Putusan  pemohons seluruhnya kan ditolak,  jadi kami sifatnya menunggu reaksi dan mengikuti saja,” kata James yakin. (tim Josua/abe)