Ketua MRPB : Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Merasa Dirugikan
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxi Nelson Ahoren mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat sahkan Peraturan Khusus (Perdasus) dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi (DBH) di Provinsi Papua Barat.
Pasalnya, sejak kepemimpinan mantan Gubernur Abraham O. Atururi pada saat itu masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2016 tengan Pengelolaan dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otsus.
“Pererdasus ini harus segera di dorong, DPR dan Pemprov Papua Barat, karena sampai dengan saat ini masyarakat pemilik hak ulayat merasa dirugikan dari perusahan yang berinfestasi di kampung mereka,”kata Maxi Nelson Ahoren kepada PapuaSatu.com diruang kerjanya, Rabu (7/03/2018).
Menurutnya, mengenai draf Perdasus tersebut setahunya sudah ada, dan apabila Perdasus itu sudah ada. Maka pihaknya meminta DPR maupun Pemprov untuk dapat duduk bersama untuk membahas dan mengesahkan draf tersebut.
“Tapi sebelum disahkan, alangkah baiknya DPR dan Pemprov kembali berkunjung ke masyarakat dalam hal mensosialisasikan raperdasus itu kepada masyarakat, karena saya kawatir jangan sampai ada hal-hal yang belum dimasukan untuk mengakomudir kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,”ujarnya.
Tak hanya DPR dan Pemprov, Ahoren juga meminta kepada DPR Fraksi Otsus untuk dapat bekerjasama dengan MRPB dalam rangka memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyesunan Raperdasus tersebut.
Kemudian, Ahoren menjelaskan bahwa di dalam amanat pasal 34 ayat (7) Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan juga Papua Barat berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2008 disebutkan bahwa pembagian lebih lanjut DBH tersebut antara provinsi papua dan papua barat, Kabupaten dan Kota diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus.
Maka DPR PB dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat belum harus segera membahas dan mengesahkannya perdasus. [free]