Merasa Dibohongi, Balon DPD-RI Laporkan KPU ke Bawaslu

843

Caption Foto : Filep Wamafma saat diarak-arakan masyarakat Biak di Manokwari untuk mendaftar di KPU papua Barat. IST

Filep Wamafma : KPU Harus Profesional, Lelah Jangan Dijadikan Alasan.

MANOKWARI,PapuaSatu.com – Filep Wamafma, salah satu Bakal Calon (Balon) Anggota DPD RI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat kepada Bawaslu Papua Barat, Sabtu (28/04/2018).

Pasalnya, KPU Papua Barat dinilai hanya telah melakukan perhitungan yang tak sesuai dengan dokumen dukungan yang dimasukan.

Filep Wamafma menjelaskan bahwa, tim kerjanya telah memasukan dokumen dukungan kepada KPU Jumat (27/04/2018) pukul 23.10 WIT dari 10 Kabupaten yang ditetapkan oleh KPU.

“Setelah KPU lakukan penghitungan hanya sampai pada 9 Kabupaten sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) tidak dihitung tanpa ada alasan yang jelas,”kata Filep Wamafma melalui pesan WhatsApp,  Minggu (29/04/2018).

Lanjut Filep Wamafma, Komisioner KPU,  Yotam sanis sudah perintahkan staffnya untuk menghitung tetapi mereka (staff) tidak mau menghitung bahkan para staff tersebut meninggalkan ruangan karena telah terjadi perdebatan terkait sisah dokumen tersebut.

“Kami berdebat dengan mereka (staff) tentang sisah dokumen tersebut akhirnya komisioner skorsing dan mengatakan akan menghubungi Ketua KPU dan Ketua Bawaslu sampai pada pukul 7.00 WIT Pagi. Tapi tidak ada pertemuan lanjutan dari skorsing tersebut malahan KPU ke ruangan untuk bacakan hasil pleno penetapan calon yg lolos,”ujar Filep Wamafma.

Untuk itu, menurut Mambri suku Biak ini bahwa fakta yang terjadi adalah yakni KPU telah meneliti 9 dokumennya dari 10 Dukumen yang diusulkan meski komisioner sudah meminta tim peneliti untuk menghitung, mereka (staff) tidak mau menghitung dengan alasan lelah.

“Padahal, kebenaran Dokumen kita diakui oleh Komisioner divisi SDM,  Ibu Rumkabu bahwa dokumen tersebut telah ditrima dan dilihat sendiri oleh Komisioner bahwa dokumen itu ada,”sebut Mambri Filep Wamafma.

Kemudian, Wamafma menuturkan, pihak disuruh tunggu untuk ada kordinasi, tetapi tidak ada koordinasi bahkan Bawaslu yang hadir pada saat penghitungan dokumen pun tidak mengatahui dan kaget jika KPU sdh pleno untuk menetapkan 12 orang yang lolos admnistrasi dukungan.

“Maka kami melihat, ini suatu pembohongan yang dilakukan KPU kepada kita tanpa ada alasan yang jelas dan sekitar 5 calon KPU masih layani penghitungannya dan menyelesaikan  dokumen mereka bahkan KPU memberikan ruang untuk perbaikan,”beber Wamafma.

Wamafma mengemukakan, hal ini yang membuat pihaknya harus melaporkan KPU ke Bawaslu dan dirinya menegaskan bahwa masih banyak fakta lain yang nantinya akan dipaparkan di depan sidang Bawaslu Papua Barat.

“10 Dokumen yang kami serahkan ke KPU terlebih dahulu sudah di Validasi di data Online KPU RI dan dnyatakan Vaild berjumlah 1400 pendukung yg aneh KPU kesamping data kami dan menghitung secara manual dengan mengurangi dari 10 kabupaten hanya 9 kabupaten yang dihitung. Sehingga kita dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pada dukungan kami menyebar di 10 kabupaten dari 7 Kabupaten yang diminta,”tandas Filep Wamafma. [free/abe]