Senator Papua Nilai KPUD Kabupaten Puncak Tidak Profesional

1079

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak  dinilai banyak lakukan pelanggaran, bahkan KPU Puncak dinilai tidak profesional sejak tahapan pilkada serentak dimulai hingga penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak pada pilkada serentak tahun 2018.

“KPU ini kan tidak profesional dalam tahapan pendaftaran pasangan calon sampai penetapan calon. Hal ini menyebabkan nasib Pilkada Kabupaten Puncak masih menggantung diatas pohon, karena sekarang pasangan calon tunggal hasil pleno KPU Puncak tanggal 12 Januari 2018 terancam gugur atau didiskualifikasi krn salah satu calon wakil bupati tersebut bermasalah dgn ijazah palsu,” kata Anggota DPD RI Dapil Papua, Yanes Murib, MM  kepada wartawan melalui ponselnya, Senin (14/5/2018).

Menurut senator asal Puncak ini, KPU seharusnya menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada dan bukan ikut terlibat dalam politik praktis, karena KPU harus netralitas serta profesional.

“Karena itu saya meminta KPU Puncak,  jangan bermain-main dengan peraturan Pilkada yang sudah jelas, karena itu dalam kurun waktu 7 hari segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Nabire yang telah di perkuat dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Jayapura,”imbuhnya.

Dimana, perintah dalam amar putusan pengadilan tersebut jelas yaitu dengan membatalkan pasangan calon bupati Willem Wandik dan calon wakil bupati Alus Uk Murib sebagai pasangan calon kepala daerah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua. Putusan itu harus dilaksanakan karena putusan pengadilan negeri nabire itu sdh inkrah dan berkekuatan hukum tetap, karena terbukti menggunakan ijazah palsu.

“Karena bila tidak dilaksanakan oleh KPU Puncak maka dengan sengaja menciptakan konflik sosial di wilayah Puncak, Papua,”bebernya.

Dirinya mengingatkan agar jangan terjadi korban jiwa seperti yang terjadi pada pilkada sebelumnya, yaitu terjadi perang antar pendukung calon kepala daerah di Ilaga, Puncak, pada tahun 2011-2012 silam. Perang selama dua tahun yang menelan korban jiwa itu merugikan semua pihak. Termasuk pemeribtah daerah dan pemerintah pusat. Ini yang dikhawatirkan oleh seluruh masyarakat Puncak saat ini.

Ditambahkan, KPU Puncak harus mendengar aspirasi dari masyarakat dan segera melaksanakan perintah pengadilan tersebut tanpa harus menunggu KPU Pusat karena ini adalah sengketa Pilkada kepala daerah.

“Jangan sampai masyarakat puncak menilai KPU Kabupaten Puncak dan KPU Provinsi Papua terkesan lamban merespon sengketa Pilkada Puncak tersebut, karena menurut aturan undang-undang Pilkada maupun PKPU sdh jelas mengatur tentang kewenangan KPU Daerah,” ujarnya. [piet/loy]