Wacana BMP Dorong DPR Fraksi Otsus Tingkat Kabupaten/Kota Menuai Sorotan

Marinus Bonepai : Generasi Papua Harus Baca UU Otsus Secara Utuh…!!!

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Wacana pembuatan peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) tingkat Kabupaten dan Kota oleh DPD Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia di Provinsi Papua Barat menuai sorotan.

Diantaranya, politisi partai Persatuan Indonesia (Perindo), Marinus Bonepai menyarankan kepada generasi Papua saat ini dan pihak-pihak terkait yang mendorong hal ini untuk membaca Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus secara utuh dan baik.

“Supaya jangan salah menterjemahkan sesuatu yang membuat kekeliruan bagi masyarakat Papua. Kita bicara otsus itu levelnya di tingkat provinsi. Jadi saya sarankan baca dan baca UU otsus itu secara utuh,”kata Marinus Bonepai yang ditemui wartawan, diruang kerjanya, Sabtu (02/06/2018).

Menurutnya, pada tanggal 21 November 2001 silam, Otsus dibentuk untuk Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Papua. Kemudian, sambungnya, ditambahkan lagi UU 35 tahun 2008 untuk memasukan Provinsi Papua Barat.

“Untuk itu saya mengharapkan kepada generasi hari ini bahwa baca itu otsus secara utuh. Kita bicara hak orang asli Papua di level legislativ itu dipilih dan diangkat sekali lagi, itu levelnya provinsi bukan kabupaten dan kota,”tegas Bonapai.

Selain pemberlakukan undang-undangnya, kata Bonapai, dananya juga topiknya provinsi. Maka lanjutnya, tidak perlu untuk membuat Perdasus tersebut, tetapi cukup saja di dorong regulasi atau Perdasus dan Perdasi oleh gubernur dengan item-item yang berkaitan dengan 90 persen dan 10 persen.

“Kenapa, supaya bupati dan wali kota tidak kemudian serta merta menggunakan sesuai kemauan mereka. Jadi saya kira tidak perlu lagi untuk kita membuat hal-hal yang membuat kekeliruan bagi masyarakat Papua sendiri,”terangnya.

Maka, Marinus Bonepai yang juga selaku pelaku Otsus mengemukan bahwa Otsus yang saat ini ada itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan untuk menjawab tuntutan masyarakat pada saat itu yang berkaitan dengan hak legislativ atau penetapan kursi.

“Yang selama ini kursi itu diambil oleh partai nasional. untuk itu di doronglah melalui satu mekanisme yaitu partai politik lokal, tetapi itu tidak bisa dibentuk dan pada waktu itu teman-teman Merah Putih juga yang ikut dalam putusan MK untuk bagaiman mengakomodir kepentingan orang asli Papua di dalam legislativ,”katanya.

Dirinya menilai, orang Papua jangan menciptakan ide pada momen-momen karena model-model seperti ini yang terus membuat OAP terus tertinggal.

“Kita tidak pernah memikirkan sesuatu yang jangka panjang. Hari ini kita mau paksakan itu di tingkat kabupaten dan kota, itu agak susah dan saya berharap itu kita bentuk partai politik lokal supaya bisa mengakomondir kepentingan OAP secara demokrasi,”imbuhnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa, pembentukan DPR Fraksi Otsus tingkat kabupaten dan kota lebih dibatalkan dan memperjuangkan partai politik lokal, agar sesungguhnya proses demokrasi benar-benar terjadi untuk OAP sendiri.

“Tidak lagi main angkat-angkat segala macam seperti yang sekarang terjadi. Tetapi proses demokrasi harus sama seperti di Aceh, padahal kita OAP yang mendapat otsus duluan dari Aceh,”tandas Marinus Bonepai. [free]