
: Sejumlah ASN Kota Jayapura yang tengah antusias melakukan Pelaporan SPT Tahunan 2017 melalui pelayanan yang dilakukan KPP Pratama Jayapura.
JAYAPURA, PapuaSatu.com –Merespon Pekan Panutan SPT Tahun 2017, Sejumlah Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2017 yang dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Jayapura Adolf Siahay mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan SPT Tahunannya dan KPP Jayapura memberikan kemudahan dengan melakukan pelayanan langsung ke Kantor Walikota Jayapura, Selasa (13/03/2018).
“Ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama langsung menjemput bola di instansi, sehingga jangan ada alasan waktunya terbatas untuk sampai di kantor pajak,” ucapnya.
Pengisian atau pelaporan SPT Tahunan 2017 ini harus segera dilakukan oleh para wajib pajak mengingat jatu tempo pelaporan pada tanggal 31 Maret 2018. Sementara untuk yang tidak memiliki NPWP akan dilakukan pemotongan langsung oleh bendahara.
“Ini buat yang miliki NPWP, kan ada pendapatan tidak kena pajak, itu ada standar penghasilan tidak kena pajak PPH pasal 21 orang pribadi,”terangnya.
Dikatakan, untuk kepatuhan pajak pemerintah Kota Jayapurab sangat konsekuen hal ini terbukti dengan diterimanya penghargaan Kepatuhan Pelaporan Daftar Transaksi Harian dan Rekapitulasi Transaksi Harian Terbaik Tahun 2017 oleh KPP Paratama Jayapura. “ Kan sudah ada pengakuan dari KPP pratama jayapura ,”ungkapnya
Pelayanan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2017 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura ini akan dibuka bagi ASN wajib Pajak selama satu minggu sehingga semua wajib pajak yang ada di lingkungan Pemerintah Kota mengisi pelaporan SPT Tahunan 2017.[moza/sony]










