BPKAD Kota Siapkan Tata cara Penyaluran Dana Desa

546

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Adolf  Siahay mengatakan  pihaknya telah mempersiapkan tata cara  penyaluran Dana Desa dan tinggal menungu laporan Anggaran Pendapatan Belanja (APBK) Kampung ditetapkan .

“ Saya sudah minta sedapat mungkin sebelum akhir  Maret APBK sudah d sahkan,”kata Adolf kepada wartawan di ruang kerjanya pada, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, penyaluran Dana Desa akan dilakukan  setelah adanya pelaporan Surat Pertangungjawaban (SPJ) tahap sebelumnya dan ini merupakan salah satu syarat mutlak penyaluran dana tahap selanjutnya.“Memang itu salah satusyarat, spj tahun lalu harus diserahkan sebagai syarat penyaluran,”ujarnya

Dikatakan, untuk dana desa mengalami kenaikandari Rp. 15 milyar  menjadi Rp. 18 milyar kemudian ADD danBagiHasil, awalnyaditetapkan 5 persennamununtuk 2018  sebesar 10 persen yang diperuntukanuntuk 14 kampung yang mengacupadabeberapapetimbangan.

“Kemarin Cuma Rp. 58 milyar Rp  104 milyar untuk  14 kampung. Rata-rata yang paling rendah Rp. 6 milyardan paling  tinggi Rp. 10 milyar,”katanya.

Dikatakan pula, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kota Jayapura nantinya disalurkan kepada empat bidang pembangunan  namun khusus untuk Alokasi Dana Desa (ADD) penghasilan tetap yang nomor satu.[moza/sony]