JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Adolf Siahay mengatakan pihaknya telah mempersiapkan tata cara penyaluran Dana Desa dan tinggal menungu laporan Anggaran Pendapatan Belanja (APBK) Kampung ditetapkan .
“ Saya sudah minta sedapat mungkin sebelum akhir Maret APBK sudah d sahkan,”kata Adolf kepada wartawan di ruang kerjanya pada, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, penyaluran Dana Desa akan dilakukan setelah adanya pelaporan Surat Pertangungjawaban (SPJ) tahap sebelumnya dan ini merupakan salah satu syarat mutlak penyaluran dana tahap selanjutnya.“Memang itu salah satusyarat, spj tahun lalu harus diserahkan sebagai syarat penyaluran,”ujarnya
Dikatakan, untuk dana desa mengalami kenaikandari Rp. 15 milyar menjadi Rp. 18 milyar kemudian ADD danBagiHasil, awalnyaditetapkan 5 persennamununtuk 2018 sebesar 10 persen yang diperuntukanuntuk 14 kampung yang mengacupadabeberapapetimbangan.
“Kemarin Cuma Rp. 58 milyar Rp 104 milyar untuk 14 kampung. Rata-rata yang paling rendah Rp. 6 milyardan paling tinggi Rp. 10 milyar,”katanya.
Dikatakan pula, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kota Jayapura nantinya disalurkan kepada empat bidang pembangunan namun khusus untuk Alokasi Dana Desa (ADD) penghasilan tetap yang nomor satu.[moza/sony]