JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota jayapura (Disdukcapil) Kota Jayapura kembali melakukan Oprasi Non Yustisi di wialayah Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Sabtu (16/02/2018).
Sasaran dari operasi ini yustisi KTP-el tehadap rumah penduduk
dan rumah kost bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el dan Penduduk Non Parmanen sekaligus melayani pembuatan dokumen kependudukan lainnya terhadap warga di kelurahan Waena.
Walkota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM menyampaikan, Pemerintah terus berupaya menuntaskan perekaman e-KTP di 5 Distrik yang ada di Kota Jayapura dan ini sudah menjadi komitmen bersama mulai dari di tingkat Distrik, Kelurahan, Kampung hingga RT/RW.
Untuk itu Walikota Berharap peran aktif Kelurahan dan RT/RW untuk menuntaskan perekaman e-KTP termasuk penduduk Non Parmanen khususnya di Distrik Heram yang menurut data Disdukcapil Kota Jayapura masih belum berjalan dengan baik.
“ Semua wajib miliki e-KTP sebagai tanda bukti diri bahawa dia adalah warga kota jayapura. Hari ini kami akan lakukan penyisiran dari rumah ke rumah I kelurahan waena. Kita dengan santun menghimbau dan mengajak warga untuk melakukan perekaman ,”ujar Walikota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota jayapura (Disdukcapil) Kota Jayapura, Dr. Merlan Uloli, MM menyampaikan, 0perasi Non Yustisi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya pasca pemblokiran yang dilakukan pada Desember 2018 lalu melalui pendekatan secara kekeluargaan.
“ Ini yang pertama di tahun ini, kita lakukan Operasi terhadap warga yang belum memiliki e-KTP, dan penduduk Non Parmanen atau mereka yang didak mendafta melalui aplikasi e-wanimbey yang telah kita sediakan ,”ujatn Merlan.[moza]