JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Jayapura, Djoni Naa, SE, MSi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Jayapura yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Setelah lebaran, bersama pengawas tenaga kerja kita akan melakukan monitoring kepada perusahaan, karena perusahaan setelah memberikan THR wajib memberikan laporan tertulis kepada Disnaker. Kalau tidak ada laporan dan saat monitoring ada temuan maka kami akan berikan sanksi,” tegasnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (29/5/2019).
Dikatakan sanksi-sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi sesuai undang-undang maupun denda. “Sanksi denda yang dimaksud yaitu sejumlah 5 persen dari upah THR yang harus disimpan untuk kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” katanya.
Djoni menegaskan bahwa pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada BUMN/BUMD serta perusahaan-perusahaan swasta agar wajib berikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 jelang hari Raya. “Surat edaran ini kami sampaikan pada awal Mei 2019 dan sudah berakhir pada 21 Mei kemarin,” akunya.
THR yang wajib diterima karyawan, sesuai regulasi yang ada seharusnya dibayarkan sesuai dengan upah/gaji yang diterima setiap bulannya diluar tunjangan.
“THR harus dibayar full sesuai gaji perbulan yang diterima karyawan dan tidak bisa dibayar berupa parsel atau bingkisan lebaran, harus uang,”ungkapnya.
Ia menambahkan, bilamana tak diberikan THR, pihaknya telah membuka posko pengaduan sehingga para pekerja dapat memberikan pengaduan kapan saja secara tertulis.