JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, Jum’at (27/9/2019) di ruang sidang DPRD Kota Jayapura.
13 raperda tersebut diantaranya terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, peradilan adat masyarakat Port Numbay, pemberdayaan dan perlindungan Ekonomi Kreatif dan lainnya.
“Diharapkan rancangan peraturan daerah yang kita hasilkan dapat bermanfaat, memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mewujudkan tertib hukum dalam penyelennggaraan di Kota Jayapura,” ucap Wakil Walikota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM saat sidang.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Mathelda Yakadewa meminta agar Perda yang ditetapkan agar terlaksana dengan baik.
“Saya harap 13 buah poin dalam Raperda non APBD yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Jayapura tahun 2019 untuk segera diimplementasikan, jangan diam membisu saja. Lakukan dengan penuh tanggung jawab,” tukasnya. [ayu]