Ini Tanggapan Dewan Kota Soal Usulan Raperda Kampung Adat.

577
Anggota Dewan Kota Sarce Sorreng, A.md, saat menyerahkan Laporan Pendapat Gabungan Komisi – Komisi Dewan kepada Pimpinan Sidang.
Anggota Dewan Kota Sarce Sorreng, A.md, saat menyerahkan Laporan Pendapat Gabungan Komisi – Komisi Dewan kepada Pimpinan Sidang.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan Kampung Adat usulan Pemerintah Kota Jayapura tengah digodok oleh DPRD Kota Jayapura dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura tentang Pembahasan Raperda Non APBD yang telah memasuku tahap II dengan Agenda Laporan Pendapat Dewan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi – Komisi Gabungan. Sabtu (27/10/2018).

Terhadap Raperda ini, Komisi A  memandang perlu memperhatikan batas wilayah administratif yang telah diatur dalam Perda yang khusus tentang batas wilayah administrative,  yaitu Raperda tentang penataan wilayah administrasi pemerintah (lex specialis derogate legigeneralis). Selain itu, adanya pembedaan batas wilayah antara kedua raperda tersebut sehingga berpotensi menimbulkan konflik dikemudian hari.

Sementara Komisi D berpendapat, Raperda tentang penataan Kampung Adat  perlu ditinjau pula tentang kampung adat yang berada di tengah-tengah kota Jayapura dimana di dalam wilayah Kampung Adat tersebut telah bercampur-baur dengan penduduk non pribumi atau penduduk dari non adat di kampung tersebut.

“ Kenyataan menunjukkan penduduk non adat tersebut memiliki usaha yang terkait urusannya dengan pemerintah yang berbatasan dengan kampung adat tersebut,  apa lagi belum jelasnya batas-batas wilayah pemerintahan kampung adat dengan kelurahan tetangga, Ujar Sarce Sorreng dalam laporannya.

Sementara, Badan  Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Jayapura dalam Laporan Pendapat yang dibacakan Ludya Kendek , menyambut positif disertai penghargaan dikarenakan terhadap usulan raperda tersebut, badan menilai hal ini menunjukkan bahwasannya  pemerintah kota Jayapura telah mengangkat nilai-nilai karakter dan budaya lokal sebab pemerintah kota Jayapura adalah satu dari beberapa kota di Indonesia yang tetap komite untuk tetap mempertahankan eksistensi dan keberadaan Kampung dan masyarakat hukum adat. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 18b dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“ Kedepan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah berharap pemerintah Kota Jayapura dapat mengidentifikasi kampung-kampung mana yang tepat untuk dijadikan sebagai Kampung Adat serta Kampung mana yang perlu dirubah menjadi Kelurahan sejalan dengan harapan ketua DPRD kota Jayapura,” kata Ludya Kendek dalam laporannya.[moza]