Kasatpol PP Imbau Pedagang Miras Taati Peraturan Pemkot

542
Caption : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula
Caption : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula mengimbau kepada seluruh para pedagang minuman keras (miras) agar mentaati aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

“Saya imbau agar seluruh pedagang miras baik itu di tempat hiburan malam, panti pijat dapat mentaati peraturan pemkot terlebih lagi selama bulan Ramadhan,” kata  Mukhsin  kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2019).

Berdasarkan instrik Wali Kota Jayapura bahwa Toko miras dibuka hanya dibuka pada pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00. Bila instruksi itu tidak diindahkan maka aka nada proses sesuai prosedur yang berlaku.

“Ya, sanksi terberat yang harus diberikan adalah ijin usahanya bisa kami cabut karena dalam surat edaran Wali Kota sudah sangat jelas tertulis demikian,” tegasnya.

Tak hanya itu, Mukhsin juga berharap agar masyarakat tidak menjual miras secara liar. “Bila jual secara liar maka akan kami tertibkan dan disita bahkan kami akan proses secara hukum,”ucapnya.

Mukhsin mengaku dalam hal ini Satpol PP akan bekerja sama dengan Polresta Jayapura agar para pelaku nantinya bisa dijerat proses hukum. “Ya dan selain itu mereka juga dapat membantu kami dalam menertibkan pedagang-pedagang nakal,”tutupnya. [ayu]