Komisi V DPRP Minta Pembagian Dana Otsus 80 – 20 Direvisi

370

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Olahraga meminta Pemerintah Provinsi Papua perlu merevisi kembali pembagian dana otsus 80-20 persen ke Kabupaten/Kota.

Ketua Komisi V DPR Papua, Yan P. Mandenas, S.Sos.,M.Si menjelaskan, saat ini ada penambahan beban pengganggaran yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi Papua sehingga kebijakan pembagian Otonomi Khusus kepada Kabupaten/Kota harus direvisi kembali.

“Iya, kami komisi V DPR Papua akan setujui itu untuk mendorong agar revisi pembagian dana otsus 80 – 20 otsus ke Kabupaten / kota kita tarik,” kata Yan kepada wartawan di Jayapura, Selasa (27/3/2018).

Dikatakan, sejumlah kebutuhan dari OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sampai saat ini masih membutukan penambahan anggaran untuk mengatasi  berbagai macam hal,  sehingga perlu mencari solusi sebagai jalan keluar untuk mengatasi masalah kebutuhan anggaran tersebut.

“Salah satu solusi yang mencuat dalam pertemuan Komisi V DPR Papua adalah usulan perlu dilakukannya revisi pembagian dana Otsus  20 – 80 ke Kabupaten/ Kota dan itu didukung oleh komisi V DPR Papua,” jelasnya.

Dengan penarikan ini akan mampu mengatasi kebutuhan anggran yang diperlukan Pemerintah Provinsi Papua guna menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi.

Diketahui, untuk mengatasi kebutuhan anggaran Pemerintah Papua telah mengambil langkah melalui Surat Gubernur Papua tertanggal 6 Maret 2018 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia  terkait usul penambahan Dana Alokasi Umum untuk Papua pada APBN Perubahan Tahun 2018. [moza]