Miris, Rumah yang Dibangun di Kawasan SMAN 4 Hanya Kantongi Pelepasan Adat

712

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Mirisnya para pembeli tanah kepada Ondoaafi maupun para tua adat langsung membangun rumah tanpa memikirkan Ijin Membangun Bangunan.

Seperti pembangunan rumah di kawasan SMA Negeri 4 Entrop. Sedikitnya 50 rumah yang terletak di kawasan tersebut dibangun dengan bemodalkan surat pelepasan adat.

“Dari hasil survey kami di lokasi, ada 50 rumah di kawasan tersebut yang mendirikan bangunan meski hanya mengantongi surat pelepasan adat,” ungkap Kasatpol PP Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula, Selasa (7/5/2019) siang.

Hal tersebut  bagi Mukhsin sangat di sayangkan dan tidak benar, pasalnya sesuai aturan yang berlaku, bangunan hanya boleh berdiri bila ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Seharusnya dari pelepasan adat itu, warga mengurus sertifikat di badan pertanahan, lalu bila mau membangun harus ada IMB,”jelasnya.

Maka itu Mukhsin mengimbau kepada para tetua adat atau ondoafi yang menjual tanah kepada masyarakat agar setelah menjual tanah, ada arahan khusus yang diberikan kepada sang pembeli agar tak hanya bermodalkan pelepasan adat saja.

“Untuk para ondo, saya himbau pada saat proses jual beli tanah, tolong diarahkan agar para pembeli segera mengurus sertifikat tanah dan IMB bila ingin membangun,” imbaunya.

Sementara itu ia juga memberitahukan agar untuk sementara pembangunan di kawasan SMA 4 diminimaliskan karena kawasan tersebut merupakan daerah resapan air.

“Minimaliskan atau dihentikan dulu, karena itu daerah resapan air. Ini sementara lagi menjadi diskusi karena sebenarnya melanggar UU Tata Ruang. Untuk kedepannya hal tersebut hanya ada dua pilihan, ditindak (dibersihkan dan dibongkar) atau Perda yang akan di revisi, itu semua lagi dalam tahap diskusi,”tukasnya. [ayu]