Operasi Non Yustisi Terakhir Dalam Tahun 2019 Dilakukan Di Kampung Buton

579
Caption : Wakil Walikota Jayapura, Ir. H Rustan Saru saat menyampaikan sambutan dalam operasi non yutisi di Kampung Buton, distrik Jayapura Selatan-Kota Jayapura, Sabtu (2/11/201).
Caption : Wakil Walikota Jayapura, Ir. H Rustan Saru saat menyampaikan sambutan dalam operasi non yutisi di Kampung Buton, distrik Jayapura Selatan-Kota Jayapura, Sabtu (2/11/201).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Operasi Non Yustisi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura telah memasuki operasi yang terakhir yang dilakukan dalam tahun 2019. Lokasi terakhir yang menjadi tempat akhir adalah kampung Buton, Jayapura, Sabtu (2/11).

Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru, dalam sambutannya mengatakan, ini adalah kelima kalinya operasi Non Yustisi dilakukan sepanjang tahun 2019 dan kali ini dilakukan di Kampung Buton, distrik Jayapura Selatan.

Kampung Buton jadi sasaran  operasi Non Yustisi karena masih banyak warga yang tinggal secara permanen dan non permanen masih ada yang belum memiliki KTP, ada yang pindah ke sini tinggal sementara, ada juga yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Rustan berharap agar  masyarakat di kota Jayapura terutama kampung Buton memiliki kesadaran termasuk ketua RT/RW.  “Tugas RT/RW adalah mengajak warganya untuk datang ditempat yaitu di kampung Buton ini untuk segera melakukan perekaman agar di kampung ini bisa semua kita tertibkan kependudukannya jangan sampai ada yang tidak mendaftar,” harapnya.

Ia tegaskan, ini kesempatan yang harus dimanfaatkan karena pemkot masih menjemput bola di tahun 2019. “Pemerintah masih berikan kebijakan untuk pendekatan secara kemanusiaan atau secara persuasif, karena tahun 2019 bila masih ada yang belum perekaman hingga 2020 nanti, kita minta dukcapil adakan operasi dan langsung yustisi,” tegasnya.

Rustan menjelaskan operasi Yustisi dilakukan, karena apabila belum dilakukan perekaman maka akan di denda.

“Kalau 2020 masih ada warga yang belum punya KTP, KK ada sanksi dari pemerintah sesuai dengan perintah kita lagi. Saat ini masih diberikan kemudahan, tinggal datang ke distrik, lapor di Lurah, lapor RT/RW untuk segera membuat dokumen administrasi kependudukan karena 2019 ini batas terakhir untuk kita layani secara gratis gratis maka harus datang 2020 kalau masih belum punya akan dikenakan denda administrasi kependudukan,” tukasnya. [ayu]