JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kota Jayapura terus melakukan sosialisasi guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, salah satunya adalah Pajak Air Tanah.
Dalam upaya yang dilakukam, Pemerintah Kota menggelar Fokus Diskusi Group (FDG) Kajian Penentuan Nilai Perolehan Air Tanah Kota Jayapura tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Lingkuan Hidup Kota Jayapura yang berlangsung di Aula Distrik Abepura, Rabu (16/05/2018).
Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru dalam arahannya menyampaikan, Pemerintah Kota Jayapura menargetkan pemasukan dari Penghasilan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 186 milyar. Target ini maka pemerintah harus berusaha agar PAD Kota Jayapura bisa mencapai Rp 210 Milyar.
“Pemerintah Kota terus menggenjot potensi yang ada dan akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pendapat asli daerah baik itu yang berasal dari pajak maupun retribusi,” katanya.
Rustan menilai bahwa selama ini ada pembiaran terhadap pajak dan retribusi dan tidak pernah disentuh oleh dinas terkait. Oleh karena itu ia melalui diskusi yang digelar bisa menghasilkan yang terbaik dalam memberikan kontribusi positif guna menunjang PAD Kota Jayapura,” harapnya.
Menurutnya, segala potensi alam di dalam tanah yang dimiliki harus ada kewajiban pajak. Hal ini sebagai bukti cinta kepada Negara dan kepada Pemerintah Kota Jayapura untuk mewujudkan pembangunan, apalagi dalam Peraturan Daerah telah ditetapkan Pajak Air Tanah sebesar 20 persen dari nilai perolehan Air Tanah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Ketty Kailola menyampaikan, Air Tanah banyak dimanfaatkan tanpa ijin. Padahal pemanfaatan Air Tanah wajib memiliki surat ijin pengambilan air tanah.
“Pemanfaatan air tanah secara terus menerus akan menimbulkan dampak negative sebagai bagian dari pencemaran lingkungan,” katanya.
Terkait dengan fakta tersebut maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah dan pemerintah Kota Jayapura tengah, melakukan penyususan peraturan khusus Walikota Jayapura terkait pengelolaan Air Tanah.
Untuk itu, tujuan dilaksanakannya Fokus Diskusi Group ini merupakan tempat untuk menyalurkan pendapat atau saran dan masukan terkait kebijakan pemerintah untuk menerapkan pajak terhadap usaha atau kegiatan yang memanfaatkan airtanah.
Fokus Diskusi Group ini menghadirkan Instansi tekkait, Pemerhati Lingkungan , Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat , Tokoh Adat, Badan – badan Usaha yang memanfaatkan Air tanah yang mencapai 40 peserta.[moza/loy]