JAYAPURA,PapuaSatu.com – Maksimalkan Potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) , Pemerintah Kota Jayapura Menggandeng PT. Angkasa Pura Supports dan PT. Bank Mandiri dalam pengelolaan perparkiran di Kawasan Bisnis Pasifik Permai Dok II Jayapura.
System ini resmi diberlakukan menyusul dilakukannya Serah terima bantuan hiba renovasi gapura Kawasan Sentra Bisnis Pasifik Jayapura dari PT. Bank Mandiri serta Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan area parkiran pada Kawasan Bisnis Pasifik Permai Dok Ii Jayapura antara PT. Angkasa Pura Supports dengan pemerintah Kota Jayapura, Jumat (01/02/2018).
Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM menyampaikan, dengan kerjasama ini diaharapakan mampu meningkatkan wawasan masyarakat tentang program pemerintah yang terkait dengan gerakan nasional non tunai termasuk mendukung kota jayapura menuju smart city.
“Kerjasama ini bertujuan untuk memperbaiki sitem layanan terhadap perparkiran di kawasan bisnis ruko permai seiring dengan ditetapkan kawasan ruko sebagai sentra kawasan bisnis kota jayapur,” ujarnya.
Diakui, retribusi parkiran di kawasan ruko selama ini telah memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura maski masi terbilang kecil di banding potensi yang ada, bahkan terjadi los penerimaan hingga berdampak pada tiak tercapainya target.
I Gede Raka Arimbawa dari PT. Bank Mandiri menyampaikan, apresiasi atas diberikannya kesempatan untuk berkontribusi sebagai tanggungjawab social Bank Mandiri terhadap Kota Jayapura selain kontibusi bisnis dan ekonomi.
“ Ini bagai mana kita menjabarkan kebijakan walikota terkait dengan smart city serta tranparansi dan akuntable penerimaan daerah dalam upaya bagaimana menerapkan sitem penerimaan perparkiran secara non tunai melalui e-money yang diterbitkan oleh bank mandiri,”ujarnya.
Pihak PT. Angkasa Pura Supports (APS)yang diwakili Trikora Harjo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura dan Bank Mandiri yang telah memberikan kesempatan kepada PT. APS untuk berperan serta di Kota Jayapura dalam rangka pemanfaatan aera parkir di kawasan Pasifik Permai Dok II.
“ Kami berharap bisa memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan perparkiran dalam meningkatan penghasilan asli daerah dari kawasan ini,”harapnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapur, Robby Awi menyampaikan, Perjanjian Kerjasama Parkir Ruko telah resmi dilakukan dengan sitem tetap yaitu untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 4000 sekali masuk sementara untuk kendaraan roda dua Rp 2000 untuk sekali masuk kawasan Kawasan Bisnis Pasifik Permai Dok II Jayapura.
“ Ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Jayapura dengan Pt. Angkasa Pura dalam rangka menertibkan pelayanan di kawasan ruko serta memeberikan kemudahan bagi wajib pajak atau wajib retribusi di kawasan ruko dok II,” ujarnya.
Kerjasama ini, lanjut Robby, juga untuk membantu Pemerintah Kota Jayapura dalam peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus menuju kota smart city dan pengelolaan ini memakai sitem bagi hasil antara Pemerintah Kota bersama PT. Angkasa Pura Supports.
“Saya berharap semua masyarakat kota memberikan dukungan terhadap program pemerintah menuju kota jayapura sebagai kota smart city,”harapnya.[moza]