Tuntaskan Wajib e-KTP, Disdukcapil Kota Sisir Warga Di Kelurahan Vim

Caption : Persiapan Operasi Non Yustisi yang dilaksanakan di Kelurahan Vim, Distrik Abepura
Caption : Persiapan Operasi Non Yustisi yang dilaksanakan di Kelurahan Vim, Distrik Abepura

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Jayapura giat melakukan Opresasi Non Yustisi terhadap warga wajib  e- KTP ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik).Penghuni rumah dan kos – kosan di Kelurahan Vim Distrik Abepura disisir oleh petugas.

Wakil Walikota Jayapura, Ir Rustam Saru, Menyampaikan, Kota Jayapura memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak, sementara upaya perekaman e-KTP masih jauh dari apa yang diharapkan mengingat masih banyak warga wajib e- KTP yang belum melakukan perekaman.

“kita dorong petugas kita di kelurahan dan distrik untuk lakukan operasi non yustisi terhadap warga. Dukcapil sudah bergerak semaksimal mungkin untuk membantu warga kita dengan langsung mendatangi warga ke rumah – rumah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan perekaman,” ujar Wakil Walikota saat melepas Tim Gabungan Operasi Non Yustisi di Kelurahan Vim, Sabtu (20/10/2018).

Mendukung Operasi Non Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan Disdukcapil, Satpol PP, Aparat Keamanan serta RT/RW, Wakil Walikota  mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura yang wajib KTP agar melakukan perekaman e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Dr. Merlan Uloli,SE. MM, menyampaikan, Ini pekan ke tiga Disdukcapil Kota Jayapura menggelar Operasi Non Yustisi I Kelurahan Vim sebagai upaya percepatan perekaman e-KTP kepada seluruh warga Kota Jayapura.

“Tujuan kita mencari warga usia 23 tahun keatas yang belum melakukan perekaman. Untuk hari ini di kelurahan Vim, kita langsung melakukan rekam cetak di tempat,” ujarnya.

Lanjutnya, Berdasarkan data Disdukcapil Kota Jayapura, jumlah penduduk Kota Jayapura sebanyak, 420.008 jiwa, sementara warga wajib e-KTP berjumlah 312.376  jiwa, dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 224.339 jiwa  atau 72 persen dari jumlah wajib e-KTP, sementara yang belum melakukan perekaman sebanyak 88.037 atau 28 persen.

Diakuinya, dari operasi yang telah dilakukan, banyak warga yang masuk dalam daftar list yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Jayapura, namun saat dilakukan penyisiran warga tersebut sudah tidak ada. Ia mencontohkan seperti di Kelurahan Entrop yang tercatat 2.000  warga yang belum melakukan perekaman, namun saat Disdukcapil membuka pelayanan, hanya 4 orang yang melakukan perekaman.

“warga ini kebanyakan sudah tidak ada,  ada juga yang ganda, pindah atau meninggal, namun tidak melapor,”terangnya. [moza]