Liput Debat Kandindat di Deiyai, Wartawan Koran Jubi Diintimidasi Oknum Polisi

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Kekerasan terhadap wartawan di Papua kembali terjadi. Seorang wartawan Koran Jubi dan tabloidjubi.com, Abeth You mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat hendak meliput debat kandindat Pilkada Deiyai di halaman Gedung Guest House Nabire, Sabtu (5/5/2018) pagi.

Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian ini terjadi sekitar pukul 09.35 WIT. “Awalnya, ada pemukulan terhadap warga masyarakat yang hendak menerobos pintu masuk Guset House,” tutur Abeth You.

Sontak kejadian itu, Abeth You bergegas mengambil peralatan dengan mengeluarkan Hanphone lalu merekam peristiwa yang terjadi.

Saat bersamaan tiba-tiba sejumlah oknum polisi menghampirinya lalu melarang untuk tidak mengambil video ataupun foto atas kekerasan yang  dilakukan terhadap warga masyarakat.

“Ada oknum Provos  berpakaian dinas lengkap bersama sekitar 7 anggota polisi lainnya datang dengan emosi dan ingin merampas Hanphone saya. Saya bilang, saya wartawan Jubi sambil menunjukan kartu ID Card lengkap dengan ID Card peliputan debat Kandindat tapi tidak diindahkan,”   jelas Abeth.

Oknum Provos dan oknum intelkamp sempat merampas Hanphone milik Abeth. Tak hanya itu tangan Abeth You  dipegang oleh oknum polisi lalu mencekik leher, menarik tas dan baju hingga kaca mata min dihancurkan.

Ketua Aliansi Jurnalis independen  (AJI) Kota Jayapura, Lucky Ireuw, mengecam atas kekarasan yang dilakukan  oknum aparat kepolisian terhadap seorang wartawan Jubit Abeth, saat melakukan peliputan debat kandindat di Gedung Guest House kabupaten Deiyai.

“Kami sangat sayangkan karena aparat bertindak tidak profesional. Padahal, baru saja memperingati hari kebebasan pers se dunia pada 3 Mei  kemarin,” kata Lucky.

Lucky mengatakan, tindakan kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 khususnya Pasal 3 ayat 1, yang menyebutkan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dimana dalam pasal 4 ayat 3, menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Ancaman kekerasan terhadap jurnalis perlu menjadi perhatian karena saat ini tahun politik, ada perhelatan Pilkada serentak 2018. Kekerasan terhadap jurnalis itu sebagai kekhawatiran yang menjadi kenyataan,” katanya.

Untuk itu, Lucky selaku Ketua Aji Kota Jayapura mendesak Kepolisian Resor Paniai agar menindak pelaku tindak kekerasan tersebut, baik perseorangan maupun kelompok sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk memprosesnya dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal yang sama disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia  wilayah Papua, Meirto Tangkepayung menyayangkan tindakan polisi yang main kasar terhadap wartawan yang sedang meliput kegiatan debat kandindati di Paniai.

“Sejatinya polisi harusnya melindungi dan mengayomi warga terutama wartawan yang merupakan mitra kerja tapi mmalah melakukan tindakan kekerasan,” kata Nugi via selulernya kepada media ini.

Nugi panggilan akrabnya ini meminta  kepada Kapolda Papua untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi anggota nya, yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal membenarkan peristiwa kekerasan itu. “Benar ada kekerasan itu, dan itu terjadi kesalahan pahaman antara petuga setempat dengan salah satu wartawan karena mengambil gambar saat salah seorang warga dipaksa keluar dari  halam Gedung Guset House tempat debat kandindat, karena tidak memiliki ID Car dari Panitia,” katanya.

Kendati demikian, Kamal menegaskan, pihaknya menyesalkan insiden tersebut meskipun diawali dengan menerobosnya beberapa masyarakat ke dalam tempat acara Debat Kandidat Cabub dan Cawabub.

“Tindakan yang dilakukan oknum polisi itu kini sedang  diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kamal. [loy]