BMP RI Komitmen Dorong DPR Fraksi Otsus Tingkat Kabupaten dan Kota

Musa Kamudi : Pemprov Akan Dukung Apabila Tak Melanggaran Aturan

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Barisan Murah Putih (BMP) Republik Indonesia wilayah Provinsi Papua Barat berkomitmen mendorong Perdasus tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) tingkat Kabupaten dan Kota.

Hal ini diungkapkan, Sahaji Refideso, Ketum Umum DPD BMP RI Papaua Barat usai melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) DPD BMP RI Provinsi Papua Barat, Kamis (31/05/2018).

Menurutnya, pembentukan DPR Fraksi Otsus tingkat Kabupaten dan Kota tentu memilik alasan-alasan yang cukup konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus.

“UU otsus tentunya menjadi dasar BMP. Dimana pemberlakukan pengangkatan kursi otsus di tingkat kabupaten dan kota, karena otsus ini kan tidak hanya berlaku di pemertintahan tingkat provinsi saja, tapi berlaku di wilayah provinsi papua barat secara keseluruhan,”ujar Sahji Refideso.

Lanjutnya, berbicara wilayah Provinsi Papua Barat maka termasuk kabupaten dan kota, namun yang memiliki kewenangan untuk dapat melaksanakan dan mengawasi Otsus itu siapa??

“Tentu kalau pelaksana atau eksekutor serta pengawas itu harus dalam kerangka otsus. Jadi pemerintahnya harus pemerintah otsus dan DPR juga harus DPR Otsus,”katanya.

Namun, dirinya memandang bahwa DPR yang dipilih melalui pemilihan umum itu tidak diatur dalam Undang-Undang Otsus, maka DPR tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Otsus.

“Tetapi kalau pelaksanaan otsus secara keseluruhan itu berarti penyelanggaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan pemasyarakatan semuanya harus dalam konteks otsus. Jadi harus ada DPR fraksi otsus,”tutur Refideso.

Maka, dia menyebutkan, untuk mempercepat pembentukan Perdasus tentang pembentukan DPR Fraksi Otsus pihaknya akan mengeluarkan sejumlah rekomnedasi diantaranya tim percepatan pembentukan Perdasus.

“Setelah membentuk tim dan mengeluarkan beberapa rekomendasi yang berkaitan dengan pembentukan Perdasus tersebut. Kami akan bertemu dengan Gubernur dan ketua DPR Papua Barat untuk melakukan audes,”imbuhnya.

Sementaranya, Asisten I Setda Provinsi Papua Barat. Musa Kamudi dalam kesempatan mengatakan bahwa pada prisipnya Pemprov Papua Barat akan memberkan dukungan apabila tidak melanggaran hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita ini kan negara hukum segala sesautu mengacu pada aturan dan aturan yang dibawa tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatas kalau dua prisip ini bisa dilakukan maka kita mesti lihat ke undang-undang 21 tahun 2001, dan jika ada ruang disitu maka itu bisa di dorong,”tegasnya.

Namun, kata dia, apabila tidak ada aturan yang mengatur tentang pembentukan DPR Fraksi Otsus tingkat kabupaten dan kota itu, maka disarankan harus ada revisi undang-undang otsus sebaga dasar berpijak.

“Tetapi kalau misalnya ada kajian yang memberikan ruang, kenapa tidak kita bersama-sama memperjuangkan. Tapi yang jelas BMP menghendaki supaya ada semacam pengangkatan dilakukan juga di kabupaten dan kota seperti di provinsi,”sebutnya.

Dicecar apakah pemprov akan memberikan dukungan, sekali lagi Kamudi menyatakan bahwa apabila sesuai aturan maka secara otomatis pemprov mendukung, tetapi jika tidak maka jangan dipaksakan. [free]