
KEEROM, PapuaSatu.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Keerom, YohanisTawa, S.Ag.M.Si menegaskan, kepada kepala kampong maupun para kepala distrik yang ada di Kabupaten Keerom, bahwa Kartu Indentitas Anak (KIA) tidak dapat digunakan untuk mendapatkan hak suara pada Pemilu.
Bisa saja dikatakan bahwa KIA adalah KTP anak, tetapi KTP anak masih berusia di bawah 17 Tahun, belum memiliki hak untuk menggunakan hak politik pada Pemilu.
“Bagi kepala Kampung dan Kepala Distrik yang ada di Kabupaten Keerom agar dalam pemilihan Kepala Daerah akan datang agar menjaga di TPS, awasi anak- anak yang memiliki KIA untuk tidak masuk di Tempat Pemugutan Suara (TPS), karena anak masih dibawah umur 17,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati Keerom, Selasa (8/10/19).
Untuk pelayanan public lainya dapat menggunakan kartu identitas anak (KIA), tetapi untuk memilih kepala kampong maupun Bupati dan lain sebagainya tidak bisa.[alv]










