Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Harus Dipertanggungjawabkan

Bupati Keerom MUH Markum, SH.MH.MM

KEEROM, PapuaSatu.com – Dalam penggunaan dana bantuan pemerintah, baik itu dana hibah maupun bantuan sosial (Bansos) oleh setiap lembaga yang ada di Kabupaten Keerom, baik lembaga keagamaan, yayasan, organisasi dan lain sebagainya, harus dibuat laporan pertanggungjawabannya.

Bupati Keerom MUH Markum, SH.MH.MM menegaskan, Pemerintah Daerah meminta balik agar dana yang diberikan untuk dipertanggung jawabkan sesuai penggunaan dana tersebut.

Hal itu ditegaskan Bupati Keerom MUH Markum saat melepas Calon Jemaah Haji asal Keerom beberapa waktu lalu.

“Jika dana yang diberikan tidak dipertanggungjawabkan, akibatnya pastinya akan menjadi temuan dari aparat penegah hukum (APH). Jadi mulai saat ini kami berikan bantuan dana harus ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau peryataan bahwa siap bertanggung jawab yang meneriman dana tersebut,” bebernya.

Pasalnya, di Tahun 2017 lalu terjadi temuan dari APH soal dana Bansos dan Hibah, baik itu dari kepolisian, kejaksaan dan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal.

“Kedepan bagi penerima bantuan hibah maupun Bantuan Sosial (Bansos) harus mau membuat peryataan tanggung jawab mutlak surat pertanggung jawaban (SPJ),” tegasnya.

Tetapi bagi penerima hibah, khususnya keagamaan rata-rata 90 persen telah menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom.

Kata Markum, ada dua lembaga keagamaan di Keerom yang belum diberikan dana, tetapi telah membuat peryataan mutlak.

Karena itu Bupati Markum memberikan apresiasi terhadap lembaga keagamaan tersebut.

“Pemerintah belum memberikan dana bantuan tetapi telah membuat peryataan mutlak untuk membuat SPJ,” tambahnya.[alv]