Aparat Polres Jayapura Berhasil Gagalkan Pengedaran Shabu Jaringan Antar Provinsi

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didamping Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar di Mapolres Jayapura, Sabtu (31/10/20)
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didamping Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar di Mapolres Jayapura, Sabtu (31/10/20)

SENTANI, PapuaSatu.com – Hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Sentani, seorang pemuda berinisial ZM dibekuk aparat Sat Res Narkoba Polres Jayapura.

ZM yang berprofesi sebagai pengemudi mobil rental, dibekuk di sekitar BTN Mulia, Sentani pada tanggal 7 Oktober 2020.

“Selain berperan sebagai pengedar, pelaku juga sebagai pemakai shabu,” ungkap Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didamping Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Sabtu (31/10/20).

ZM, kata Kapolres, adalah jaringan peredaran Narkotika antar provinsi, yang menerima Narkotika dari orang berinisial A dari Sulawesi Selatan.

“Pelaku menerima barang dari rekannya berinisial A di Bandara Sentani yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang,(DPO) Polres Jayapura,” ceritanya.

Setelah barang diserahkan, rekannya A langsung pulang ke Makasar.

Pihaknya dilakukan pengembangan, didapati adanya narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka ZM seberat 68,83 gram dalam kemasan paket siap edar yang disembunyikan di kemasan rokok, cotton bath, dan Teh Kotak.

“Mulanya kami menemukan 26 paket saat menangkap pelaku namun setelah dikembangkan bertambah menjadi 36 paket,” jelasnya.

Kepada wartawan, Kapolres membeberkan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Makasar atas kasus mengedarkan narkotika.

“Dia mengaku 7 tahun tinggal di Wamena kemudian pindah ke Jayapura dengan pekerjaannya sebagai supir rental sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sentani,” bebernya.

Narkoba jenis sabu yang diterima ZM dan A sebenarnya adab70 gram. Namun sebagian sudah dipakai sendiri oleh tersangka ZM.

“Jadi, pelaku juga sebagai pemakai shabu kemudian selebihnya diedarkan sesuai dengan pesanan,” ceritanya.

Sehingga, barang bukti yang berhasil diamankan 36 paket shabu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil dan sedang yang siap diedarkan, dengan total 68,83 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara selama 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milyar,” ujarnya.[yat]