Berkas Perkaranya Lengkap, Penyidik Polresta Jayapura Kota Serahkan Warga PNG Pemilik 1 Kg Ganja ke Jaksa

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang berkewarganegaraan PNG berinisial LB (22) pemilik 1 Kg narkotika jenis ganja, diserahkan pihak penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (16/3) Pagi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan LB, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan diterima langsung oleh jaksa bernama Natalia Ramma, S.H.

Kasat mengatakan, LB disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 89 / I / 2021 / Papua / Resor Kota Jayapura Kota tanggal 19 Januari 2021.

“Dimana pada tanggal tersebut sesuai laporan polisi, LB ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di Bukit Pantai Tobati, Distrik Jayapura Selatan bersama barang bukti narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Iptu Alam menuturkan, LB ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening ukuran besar.

“LB langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Terhadapnya disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.[yat]