
SENTANI, PapuaSatu.com – Guna mempercepan vaksinasi di tiga distrik yang wilayahnya menjadi tempat penyelenggaraan PON XX tahun 2021, yaitu Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibu, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M. Si menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan unsur Forkopimda dan pimpinan organisasi serta berbagai tokoh lainnya.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Jayapura, Senin (5/7/21), diikuti unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, perwakilan BUMN/BUMD, perwakilan kepala distrik, perwakilan tokoh agama, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan tokoh pemuda, dan lain-lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, SKM, M.Kes mengungkapkan, MoU tersebut bertujuan untuk melibatkan semua pihak, baik TNI, Polri, serta seluruh tokoh masyarakat, untuk percepatan vaksinasi di Kabupaten Jayapura.
“Ini mereka bisa terlibat untuk menggerakkan sasaran untuk divaksinasi,” ungkapnya saat ditemui papuasatu.com di sela-sela penandatanganan MoU tersebut.
Dikatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura telah menyiapkan pelayanan vaksinasi untuk masyarakat, dengan didukung 250 tenaga medis yang ada.
“Untuk sementara jumlah tersebut cukup untuk melayani vaksinasi di seluruh Kabupaten Jayapura, kalau tidak cukup kita minta bantuan ke provinsi,” jelasnya.
Terkait jumlah vaksi, ditegaskannya, bahwa saat ini jumlahnya cukup.
Percepatan vaksinasi tersebut, kata Khairul Lie yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jayapura, dengan harapan masyarakat terlindungi, sehingga pada saatnya nanti pandemi Covid-19 berubah menjadi seperti penyakit biasa.
Berikut isi nota kesepahaman tersebut :
- Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah dan UPTD Dinas di Kabupaten Jayapura memastikan PNS dan Tenaga PPPKJTenaga Kontrak, untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 paling lambat 26 Juli 2021 dengan ketentuan yang berlaku;
- Direktur perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN memastikan karyawannya telah divaksinasi covid-19 paling lambat 26 Juni 2021 sesuai dengan ketentuan berlaku;
- Kepala Pasar tradisional dapat memastikan pekerja pasar-pasar tradisional, khususnya Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu dapat memastikan vaksinasi Covid-19 pada tanggal 7 Juli 2021 dan 14 Juli 2021;
- Kepala Distrik dan Kepala Kanpung se-Kabupaten Jayapura khususnya pada wilayah distrik sentani, sentani timur dan Waibu, melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Halaman Kantor Kampung pada 10 Juli, 17 Juli, 24 Juli dan 31 Juli tahun 2021;
- Pemimpin Agama atau rumah ibadah melaksanakan vaksinasi covid-19 di gedung-gedung ibadah pada Setiap hari Jumat dan Minggu sesuai dengan informasi kesiapan masing-masing tempat ibadah serta dapat tuntas pada bulan Juli 2021
- Dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19. Perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjadi prioritas dan menjadi tanggungjawab Aparat Penegak Hukum.
7. Dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19. Perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjadi prioritas dan menjadi tanggungjawab Aparat Penegak Hukum.[yat]










