KPA Papua Resmi Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Papua

Berni Pagawak selaku Koordinator SDM KPA Provinsi Papua bersama pengurus KPA Papua lainnya, saat membuat laporan di Direkktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (7/10/21)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua bersama pengurus Komisi Penaggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua, secara resmi melaporkan 6 orang oknum masyarakat ke Polda Papua atas kasus pencemaran nama baik yang disampaikan melalui salah satu media online di Jayapura.

Berni Pagawak selaku Koordinator SDM KPA Provinsi Papua, menyebutkan, laporan tersebut sudah diserahkan ke Direkktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua yang berlangsung pada Kamis 07 Oktober Tahun 2021.

“Betul, tadi kami sudah melaporkan enam orang yang merupakan pengurus KPA Non Aktif. Mereka telah melakukan pembohongan publik melalui media. Mereka sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sehingga melaporkan ke Polda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tukas Berni didampingi pengurus KPA, Pdt. Obeth Wamo, Pdt. Herman Yoku dan Pdt. Hisage.

Menurut Berni, ke enam orang yang dilaporkan ke Polda Papua ini masing-masing, Ida Bagus Suagama, Yustina Haluk, Asri Gombo, Cris Wenda, Ferrari Sopaheluwakan dan Mikael Kossay.

“Mereka menyampaikan keterangan di salah satu media online di Jayapura, dengan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dengan itu, kami sudah menyerahakn semua bukti Bukti ke Polda Papua,” tukas Berni.

Berni Pagawak selaku Koordinator SDM KPA Provinsi Papua, saat membuat laporan di Kantor Ombudsman Perwakilan Papua
Berni Pagawak selaku Koordinator SDM KPA Provinsi Papua, saat membuat laporan di Kantor Ombudsman Perwakilan Papua

Selain ke Polda Papua, lanjut Berni, pihaknya juga telah melaporkan ke enam orang itu ke Ombsudman RI Perwakilan Papua dan atas keberatan penyidikan yang dilakukan oleh Kajati Papua beserta Tim Penyidiknya dalam melakukan penyidikan terhadap KPA Papua, dalam hal melakukan penyidikan tidak melalui/prosedur yaitu, menentukan tersangka harus terlebih dahulu ada hasil audit BPK RI yang menyatakan adanya kerugian negara.

Iapun menegaskan, laporan KPA ke Polda Papua akan terus mengawal sampai tuntas. “Kami tetap kawal karena perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan telah melakukan pembohongan public,” pungkasnya.

Sebelumnya, Berni menegaskan, pernyataan para barisan sakit hati ini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di hadapan hukum. “Kami tidak lagi tolerir terhadap mereka, karena mereka terus mengganggu pelayanan kami terhadap Tamu Khusus,” pungkasnya.

Dalam pernyataan mereka di media online di Jayapura, seperti yang disampaikan Ida Bagus tertanggal 30 Juli 2021 lalu bahwa, pelayanan KPA terhadap Purtier Plasenta telah meninggal 6 orang.

“Saya minta pernyataan ini harus dibuktikan seperti hasil visum at refertum. Kalau tidak maka siap bertanggungjawab dihadapan Hukum. Sebab pelayanan yang kami berikan benar-benar untuk kesehatan dan menjaga stamina para tamu khusus (ODHA),” tukasnya.

Sementara itu, pencemaran nama yang disampaikan oleh Yustina Haluk, yang meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menetapkan Ketua KPA Papua, Yanuel Matuan sebagai tersangka atas kasus Korupsi dana hibah KPA.

“Pernyataan ini tidak benar. Saya mau sampaikan bahwa belum ada pemeriksaan serta bukti audit dari BPK RI sehingga kami merasa bahwa keterangan yang disampaikan di Media Online merupakan perbuatan pidana yaitu, pencemaran nama baik,” tegas dia.

Pdt. Hisage bersama staf Direskrimum Polda Papua menunjukkan laporan kasus pencemaran nama baik, Kamis (7/10/21)

Bahkan, pernyataan Yustina Haluk yang menyampaikan bahwa “ Mereka (KPA) Lebih ke Bisnis Multis Level Marketing dan hal ini bertentangan dengan kinerja KPA yang diatur dalam peratran nomor 7 tahun 2010.

“Saya mau tegaskan bahwa KPA Provinsi Papua melakukan pembelian suplemen Purtier Placenta benar-benar diberikan kepada Tamu Khusus dan KPA Papua tidak pernah melakukan Bisnis Multis Level Marketing sebagaimana yang dituduhkan oleh Yustina Haluk dkk,” cetus Berni.

Apalagi pernyataan Cris Wenda yang ada dalam berita Online menyatakan bahwa apa yang disampaikan di lapangan Yan Matuan adalah melakukan pelarangan Konsumsi ARV dan memaksa masyarakat menggunakan Purtier Plasenta.

“Pernyataan yang disampaikan Cris Wenda benar-benar telah mencemarkan nama baik saya selaku Ketua KPA, Yan Matuan. Dan apa yang disampaikan sangatlah tidak benar karena KPA tidak pernah melarang ODHA untuk mengkonsumsi ARV,” katanya.

Selain mencemarkan nama baik, pernyataan yang disampaikan Cris Wenda menghambat proses Pelayanan KPA terhadap ODHA dan menimbulkan kegaduhan dan ketidak percayaan masyarakat kepada KPA Provinsi Papua. Hal ini juga sangat merugikan pihak KPA Papua. “Dan kami tidak pernah melarang ODHA untuk menghentikan mengkonsumsi ARV,” katanya.[yat]